jpnn.com, PONTIANAK - Taher alias Supriadi terlihat gagah saat memakai baju pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, itu ternyata memiliki hati yang sangat jahat.
BACA JUGA: Gegayaan Melawan Polisi, Iyan Akhirnya Tumbang
Taher mengaku sebagai PNS di Kantor Bupati Kubu Raya untuk melakukan penipuan.
Setiap beraksi, pria 43 tahun itu selalu mengenakan seragam PNS.
BACA JUGA: Ini Dia Pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo
Aksinya berakhir setelah korban bernama Maman Firdaus melapor ke Polsekta Pontianak Timur.
Taher akhirnya dibekuk, Selasa (14/11). Saat ini, dia meringkuk di sel Polsek Pontianak Timur.
BACA JUGA: Ditonton 30 Senior, Mahasiswa Dikeroyok di Ruang BEM
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz menjelaskan, Maman telah ditipu Supriadi sebesar Rp 2 juta.
Kejadian bermula saat Taher mendatangi Maman di salah satu warung kopi di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, Kamis (5/10).
“Dengan memakai seragam dan mengaku sebagai PNS di Kantor Bupati Kubu Raya, pelaku menawarkan 800 ekor ayam kepada korban. Lokasi kandang ayam disebutkan berada di Jalan Tani,” jelas Hafidz.
Maman mengiyakan tawaran Taher. Dia menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta.
“Beberapa saat setelah uang diterima pelaku, kemudian nomor kontak pelaku tidak bisa dihubungi. Sehingga korban mengalami kerugian langsung melaporkan ke kita,” tutur Hafidz.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Kami temukan pelaku di salah satu warung kawasan Saigon sedang menawarkan tabung gas kepada calon korban lain. Saat itu, pelaku mengenakan pakaian PNS warna hijau,” tutur Hafidz.
Saat diinterogasi, Taher mengaku bukan seorang PNS.
“Pelaku mengaku memakai seragam PNS hanya untuk meyakinkan calon korbannya,” papar Hafidz.
Dia menambahkan, pihaknya menyita sepasang pakaian PNS di rumah Taher.
“Saat ini dia masih diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan ada korban atau tersangka lain. Pelaku kami jerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tegas Hafidz. (amb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ipul Terancam Dipenjara 5 Tahun
Redaktur & Reporter : Ragil