Terlibat Perbuatan Terlarang, Aiptu Alamsyah Langsung Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2020 – 23:15 WIB
Kayu olahan jenis Meranti yang disita petugas Polres Humbang Hasundutan. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, HUMBAHAS - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Dolok Sanggul bernama Aiptu Alamsyah diamankan jajaran Polres Humbang Hasundutan.

Aiptu Alamsyah ditangkap karena diduga terlibat illegal logging atau pembalakan liar.

BACA JUGA: 2 Pria Tewas Dibantai Sekelompok Orang Bersenjata Parang, Begini Motif dan Kronologinya

Oknum polisi yang merupakan pemilik kayu olahan itu diamankan bersama Nurdani Togatorop, 26, warga Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul.

Sedangkan, Maranata Munthe, 33, tidak ditahan karena hanya menemani Nurdani membawa kayu tersebut ke Panglong Sari Nainggolan di Dolok Sanggul.

BACA JUGA: April Andhika Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tewasnya Goh Ahen

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada 12 Mei 2020.

Tersangka Nurdani, sopir truk yang membawa kayu olahan jenis meranti sebanyak 199 batang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara Dolok Sanggul-Parlilitan, tepatnya Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Brigadir Niko Diciduk Polisi saat Bertugas

Dari pengembangan itu, Aiptu Alamsyah ditahan setelah penyidik menemukan bukti cukup atas keterlibatanya dalam kepemilikan kayu ilegal ini.

“Nurdani dan anggota polisi sudah ditahan, setelah menjalani gelar perkara. Di mana, menurut pengakuan Nurdani (sebagai sopir) dan Maranata (kernet) bahwa kayu merupakan milik Aiptu Alamasyah Polsek Dolok Sanggul,” ujar Rudi melalui WhatsApp, Senin (18/5).

Rudi menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara, Nurdin dan anggota polisinya melanggar unsur pidana pasal 50 ayat 3 huruf h dari Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Yo Pasal 12 huruf d dan e Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan.

Rudi mengatakan, kasus ini bermula pada 12 Mei 2020, saat petugas mendpat informasi adanya kayu olahaan jenis meranti yang akan dibawa dengan mobil colt diesel keluar dari Desa Simataniari Kecamatan Parlilitan ke Kota Dolok Sanggul.

Mengetahui informasi itu, dua polisi lalu mengecek lokasi dan di perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Utara, Dolok Sanggul-Parlilitan di Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul, ditemukan truk yang membawa kayu.

Saat dicek, dua warga yang membawa kayu tersebut, bernama Nurdin sebagai sopir dan Maranata sebagai kernet tidak dapat menunjukkan dokumen kayu.

BACA JUGA: Terungkap! Go Ahen Ternyata Dibunuh Teman Sendiri, Otak Pelaku Masih Buron

Hingga akhirnya, kedua warga Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul ini dibawa bersama puluhan kayu ke Polres Humbang Hasundutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(des/ram)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler