Terlibat Perbuatan Terlarang, Oknum Satpol PP Ini Tak Berkutik saat Didatangi Polisi

Kamis, 23 April 2020 – 21:49 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti ganja kering di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (23/4/2020). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BLANGPIDIE - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SL, 41, tak berkutik ketika tepergok polisi berbuat terlarang, Rabu (22/4) lalu.

Ia ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis ganja bersama tiga rekannya. Buktinya, Satuan Reserse narkoba Polres Abdya menyita empat paket narkoba jenis ganja dari tangan mereka.

BACA JUGA: Di Tengah Pandemi COVID-19, Penjahat tak Diberi Ruang, Ini Buktinya Langsung Ditembak Mati, Dooor!

Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono di Blangpidie, Kamis, mengatakan, tersangka merupakan satu dari empat orang pelaku yang ditangkap tim Satuan Resnarkoba pada Rabu (22/4) lalu.

Keempat pelaku tersebut berinisial KM (25) warga Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie. SB (42) warga Desa Keudai Siblah Kecamatan Blangpidie, kemudian AN (29) dan SL (41) masing-masing warga Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh.

BACA JUGA: Video Tiga Remaja Putri Berbuat tak Senonoh Viral di Media Sosial, Lihat tuh Fotonya

Menurut AKP Haryono, keempat pelaku bersama barang bukti empat paket narkoba jenis ganja diamankan tim Resnarkoba pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, di Desa Kuta Tuha, dan di Desa Keudai Siblah, Kecamatan Blangpidie.

“Kronologinya berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di salah satu rumah warga Desa Kuta Tuha ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” katanya

BACA JUGA: Enam Pemuda Tak Berkutik saat Dipergoki Tengah Berbuat Terlarang di sebuah Rumah

Lalu sekira pukul 22.00 Wib tim Satresnarkoba mendatangi TKP untuk dilakukan pengintaian dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap AN dan KM bersama barang bukti satu paket daun ganja kering dibungkus dengan kertas buku warna putih.

“Setelah diberitahukan pada kepala Desa Kuta Tuha. Kedua pelaku tersebut di interogasi petugas dan mengaku bahwa barang bukti satu bungkus daun ganja kering seberat 6,80 gram itu mereka peroleh dari SL dengan cara dibeli,” katanya

Setelah mendapat informasi dari kedua pelaku tersebut, tim Resnarkoba langsung bergerak dan menangkap SL di rumahnya di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Blangpidie lalu dibawa ke Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya oknum Satpol PP Abdya itu mengaku pada petugas Kepolisian setempat bahwa barang haram yang diperjualbelikan pada AN dan KM diperoleh dari warga Desa Keudai Siblah berinisial SB,

“Pelaku SB ditangkap sekira pukul 23.30 Wib. Jadi, dalam proses penangkapan tersangka itu petugas menemukan lagi tiga bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas di rumahnya,” katanya

BACA JUGA: Kawanan Begal Sadis Terekam CCTV saat Menghujani Korban dengan Empat Tusukan

Ia menerangkan, keempat pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti empat paket daun ganja kering telah diamankan di Mapolres Kabupaten Abdya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler