jpnn.com, MEDAN - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus lima orang yang merupakan jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan. Dari penangkapan itu, polisi menyita sedikitnya dua kilogram (kg) sabu-sabu.
Adapun kelima tersangka yang dibekuk dari lokasi terpisah di Medan dan Aceh, yaitu Zul alias Fadli (37) warga Jalan Simalingkar B, Perumahan River Palace Medan, Sap (32) dan Fauzi Mardiasyah (38) keduanya warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Langsa Kota Aceh Timur.
BACA JUGA: Simpan 1 Kg Sabu-sabu, Martunis Dituntut 14 Tahun Penjara
Kemudian NN (36) warga Jalan Karang Baru, Kuala Simpang Aceh Tamiang, serta Pur (27) warga Desa Galang Kecamatan Lubuk Pakam.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menyampaikan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
BACA JUGA: Dua Pengedar Dibekuk Polisi, 4.925 Butir Ekstasi Diamankan
“Mendapat informasi itu personel lalu mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Selanjutnya, personel Sat Res Narkoba menyergap laju mobil Honda HRV BK 1811 MG yang melintas di lokasi. Polisi lalu melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti 1 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 1 Kg diatas kursi/jok dibangku baris 2 mobil tersebut.
BACA JUGA: Tiga Pria Diamuk Warga Lantaran Belanja Pakai Uang Palsu
Atas penemuan barang bukti itu, dua orang penumpangnya yakni tersangka Zul dan Sap diboyong polisi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah interogasi, tersangka Zul mengakui barang bukti tersebut baru datang dari Aceh Timur dan akan diserahkan kepada pembeli. Sehingga kemudian tim melakukan pengembangan,” ujarnya.
Tak berhenti sampai disitu, Raphael mengatakan, pihaknya lalu bergerak ke Aceh Timur untuk melakukan penggerebekan di rumah pemasok narkoba.
“Di sana kita melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 orang tersangka (Fauzi, Niza, dan Purwadi) sedang pesta sabu, dengan barang bukti berupa, 1 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 pipa kaca, dan 1 set bong,” jelasnya.
Usai memebekuk ketiga tersangka, lanjut Raphael pihaknya kemudian menggeledah rumah tersangka Fauzi dan menemukan 1 bungkus sabu yang diperkirakan beratnya mencapai 1 Kg sabu.
“Lima tersangka diamankan, kita masih melakukan pengembangan kasus ini, diduga barang haram ini berasal dari Malaysia yang dikirim ke Aceh dan diedarkan di Medan,” pungkasnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Brimob Berpangkat AKP, Remaja 16 Tahun Diciduk Polisi
Redaktur & Reporter : Budi