Terlibat Peredaran Narkoba, AKP Edi Nurdin Massa Dipecat

Jumat, 09 September 2022 – 17:51 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Jumat (9/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, KARAWANG - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

AKP Edi dipecat karena terlibat dalam peredaran narkotika dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Perdi Sambo, Sang Ayah Berharap Jadi Jenderal Bukan Pembunuh

"Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH. Jadi, sudah dijemput Propam Polda Jabar," ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).

Jenderal bintang satu itu mengatakan pemecatan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas Kapolda Jawa Barat Irjen Nana Suntana terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Ini Mobil Supermewah Peninggalannya

Di sisi lain, hal itu juga sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna menuntaskan kasus peredaran narkotika dan perjudian.

"Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri. Jadi, dipecat dahulu," ujar Krisno.

BACA JUGA: Polisi Hampiri Truk di Swalayan, Banyak Barang Rongsokan, Diperiksa Lagi, Astaga!

AKP Edi Nurdin Massa ditangkap atas kasus kepemilikan sabu-sabu.

AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB, di Basement Taman Sari Mahogany Apartment, Karawang.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan oknum perwira polisi itu.

Barang bukti narkoba yang disita berupa 101 gram sabu-sabu yang tersimpan di masing-masing plastik klip berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.

Penyidik juga menyita dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram saat penangkapan AKP Edi.

"Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, kemudian uang tunai Rp 27 juta," ungkap Krisno.

Penangkapan AKP Edi merupakan hasil pengembangan kasus sindikat peredaran narkoba dengan tersangka Juki dkk.

Menurut Krisno, Juki dkk kerap beroperasi di tempat hiburan malam, yakni F3X Club dan FOX KTV Bandung.

Dari pengembangan yang dilakukan penyidik, ditemukan alat bukti bahwa tersangka lain, JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi kepada Juki.

Menurut Krisno, AKP Edi Nurdin Massa juga ikut dalam pengantaran narkotika kepada Juki yang merupakan pemilik THM F3X Club dan FOX KTV Bandung. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKP M Fajar dan 7 Anggotanya Terancam Dipecat, Kasusnya Memalukan Polri


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler