Terlibat Suap, Kasat Narkoba Polres Melawai Dicopot

Selasa, 09 September 2014 – 14:22 WIB

jpnn.com - MELAWI  - Polda Kalbar mulai "bersih-bersih" terhadap jajaranya yang menyalahgunakan wewenangan jabatannya. Kali ini, Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi Iptu Gunawan Manurung yang dicopot dari jabatannya lantaran terlibat kasus suap.

Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulystianto mengatakan, pencopotan jabatan Iptu Gunawan Manurung tersebut berawal dari penyelidikan penangkapan perkara narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Melawi pada 29 Januari 2014.

BACA JUGA: Satu Penganiaya Anggota Dalmas Polda Ditangkap

“Ditangkap seorang pengedar narkoba, Asep. Dengan LP nomor: A17/I-2014/Res-Melawi, 29 Januari 2014 dengan barang bukti yang disita, tiga paket besar sabu 2,7 gram, tujuh paket sabu 1,5 gram dan 23 sabu paket kecil serta 100 butir ekstasi,” kata Kapolda seperti dilansir Pontianak Post (Grup JPNN), Selasa (9/9).

Atas penyidikan perkara itu, lanjut dia, tersangka Asep ditahan. Penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan, tetapi dalam tahapan, istri tersangka Siti Santi Herfina diperkenalkan oleh seseorang kepada kasat.

BACA JUGA: Tak Bisa Berenang, Amoy Tewas Tenggelam

“Dalam pertemuan itu, istri tersangka meminta tolong kepada Kasat Serse Narkoba agar hukuman kepada suaminya tidak berat atau kalau bisa dilepaskan,” bebernya.

Meminta permohonan bantuan tersebut, dia menambahkan  Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi Iptu Gunawan Manurung pada saat itu, menyatakan siap membantu. Tetapi dengan catatan istri korban membayar uang kurang lebih Rp 50 juta.

BACA JUGA: Wali Kota Ancam Angkut PKL Bandel ke Truk Sampah

“Jadi secara berturut-turut istri tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta pada 6 Februari pukul 05.30 WIB di rumah oknum kasat serse narkoba yang sudah saya pecat itu,” ungkapnya.

Kemudian, masih kata Kapolda, istri tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dan perhiasan pada 9 Februari dengan total keseluruhan Rp 50 juta. Ternyata, atas permintaan itu tim penyidik yang melakukan penyidikan tetap bekerja dengan baik dan perkara diproses sampai dengan mendapat putusan di pengadilan. Tersangka Asep divonis delapan tahun enam bulan.

Dia menyatakan karena tersangka tetapi divonis penjara, istri tersangka kecewa karena sudah memberi uang tetapi suaminya mendapat hukuman berat.

“Istri tersangka, akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada istri kapolres Melawi. Dan dari laproran itu langsung disampaikan kepada saya,” ucapnya.

Kapolda menegaskan, dari hasil penyelikan yang dilakukan Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar, maka mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi Iptu Gunawan Manurung telah ditahan karena diduga  melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap kasus yang ditangani.

“Apa yang dilakukan mantan kasat itu sudah mencederai apa yang dilakukan penyidik, sebagai atasan menyalahgunakan wewenang atas apa yang dilakukan anak buahnya dengan benar,” tegasnya.

Dia menegaskan terhadap kasus suap yang melibatkan oknum kepolisian tersebut, dirinya telah memerintahkan kepada Satuan Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus untuk diproses.

“Dari tahapan proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti sehingga secara resmi pada dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Iptu Gunawan Manurung sejak 2 September lalu,” tegasnya.

Yang bersangkutan, dia menambahkan sebelum dilakukan proses penyidikan tindak pidananya telah dilaksanakan sidang komisi etik, kemudian sudah diberikan sanksi administratif untuk pencopotan dari tugas jabatannya, yakni sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi.(adg/pontianak post/ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencurian Rp 5,3 M di ATM BRI, Paranormal Sebut Ulah Dukun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler