Terlibat Tawuran, 9 Anggota Geng Motor Enjoy Mabes Ditangkap Polisi

Senin, 02 Agustus 2021 – 18:41 WIB
Tampang para pelaku anggota geng motor Enjoy Mabes (Sisi kiri) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (2/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengamankan sejumlah remaja lantaran terlibat tawuran di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat dan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tawuran antargeng di Jaktim yang melibatkan sembilan orang remaja sempat viral di media sosial.

BACA JUGA: Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Doni Sanjaya Kini Mendekam di Balik Jeruji

Tawuran yang terjadi pada 11 Juli 2021 sekitar pukul 2.30 WIB itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kini, kesembilan remaja tersebut sudah diamankan polisi.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Unitas 2019 Silam

"Dari sembilan orang ini, ada lima anak di bawah umur. Yang dewasa pun cukup muda usianya itu hampir 20-22 tahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8).

Keempat remaja tanggung itu memiliki peran masing-masing saat tawuran. 

BACA JUGA: Suami Lagi Tiduran, Istri Datang Bawa Wajan Berisi Minyak Goreng Panas, Terjadilah

S dan ACW selaku pembawa senjata tajam celurit dan melakukan pembacokan pada korban. Lalu, MHP selaku pekaman video aksi tawuran, dan RFR joki yang mengejar korban hingga korban jatuh.

"Modus operandi para pelaku biasanya  mengajak, menantang (geng lain, red) melalui media sosial yang ada," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Jawa Timur itu menambahkan, kesembilan pelaku menamakan diri mereka sebagai geng motor Enjoy Mabes.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap pelaku geng motor lainnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Aksi tawuran tersebut juga mengakibatkan seorang korban berinisial J (anak di bawah umur) meninggal dunia.

Pada aksi tawuran itu, polisi membekuk empat pelaku geng motor.

Perinciannya, satu anak di bawah umur, tiga orang remaja berinisial HT, TM, dan STC.

"Modusnya sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," kata Yusri.

Atas perbuatan mereka, para pelaku remaja itu dijerat Pasal 170 ayat 2E dan 3E serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Adapun, pelaku di bawah umur dijerat pasal sesuai peradilan anak. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler