Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun

Senin, 13 Mei 2024 – 21:13 WIB
Para tersangka kasus penyelundupan orang digiring oleh penyidik DItreskrimum Polda NTT di Mapolda NTT, Kupang, Senin (13/5/2024). Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Seorang warga negara asing asal Tiongkok dan enam warga Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Australia.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigjen Awi Setiyono menyebut ketujuh pelaku yang menyelundupkan lima WNA asal Tiongkok tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. 

BACA JUGA: Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Brigjen Awi Setiyono di Kupang, NTT, Senin.

Wakapolda NTT mengemukakan hal itu saat mengelar konferensi pers bersama dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang pada tanggal 8 Mei berhasil menggagalkan keberangkatan lima WNA asal Tiongkok yang hendak diselundupkan oleh seorang WNA Tiongkok dan lima warga asal Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Bareskrim Usut Dugaan Perdagangan Orang Pengungsi Rohingya

Selain ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, kata dia, lima WNI dan satu WNA tersebut juga terancam denda berupa uang tunai senilai Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Kasus itu diungkap setelah PSDKP Kupang menyerahkan kasus People Smuggling pada tanggal 8 Mei 2024 ke Ditreskrimum Polda NTT.

BACA JUGA: Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.840 Korban Perdagangan Orang

Kapal tanpa dokumen dengan 6 WNA dan 6 WNI sebagai ABK berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada ABK sebesar Rp 5 juta dan menjanjikan bayaran tambahan sebesar Rp 50 juta ketika sampai di Australia.

"Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia, khususnya di Pulau Papela yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT," ungkap Wakapolda NTT.

Dari hasil penyidikan, kapal tersebut berangkat dari Pulau Samuan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 4 Mei 2024.

Setelah berlayar hingga Larantuka pada tanggal 5 Mei 2024, mereka beristirahat selama satu malam di sana. Kapal melanjutkan perjalanan ke Kupang pada tanggal 6 Mei 2024.

Di pantai Oesapa, WNA turun dari kapal dan menginap dua malam di salah satu hotel, sementara ABK tetap di atas kapal karena alasan kerusakan mesin.

Dari enam WNA yang ditangkap, Jiang Xiao Jia merupakan pemilik kapal sekaligus sebagai smuggler (penyelundup) yang telah tinggal di Indonesia selama 3 tahun dan memiliki keluarga di Pulau Samoan.

Proses hukum terhadap para tersangka, kata perwira tinggi berbintang satu itu, masih berlangsung. Lima WNA akan diserahkan ke Imigrasi Kupang untuk proses deportasi, sedangkan satu WNA sebagai smuggler akan diproses lebih lanjut.

Brigjen Awi Setiyono menyebutkan enam tersangka asal Sulawesi Tenggara berinisial MA (51) asal Kabupaten Muna Barat; RM (40) Kabupaten Konawe Selatan; AB (32) Kabupaten Muna Barat; MS (47) Kabupaten Muna Barat; JL (43) Kabupaten Muna Barat; dan BT (29) Kabupaten Muna Barat. Mereka juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakapolda NTT menegaskan bahwa kasus people smuggling bukanlah hal baru di wilayah tersebut. Sebelumnya, Polda NTT beberapa kali menangani kasus serupa sejak 2021. Kasus terbaru ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler