Terlilit Utang Arisan Online, ART Nekat Curi Barang-barang Mewah Majikan

Rabu, 10 Februari 2021 – 06:35 WIB
Tersangka pencurian, AN yang merupakan pembantu rumah tangga saat pemeriksaan di ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota. Foto: ngopibareng

jpnn.com, MALANG - Polisi membekuk AN (36) seorang asisten rumah tangga (ART) yang nekat mencuri barang majikannya sendiri karena terlilit utang arisan online.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono tidak menjelaskan secara detail utang arisan online yang ditanggung tersangka, karena saat ini masih dalam penyelidikan di ruang Reskrim Polresta Malang Kota.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq dan Menantu Ditahan, Abu Janda dan Natalius Damai, Dirut RS Ummi Masih Bebas

Namun, berdasarkan laporan yang diterima, ujar Hendro, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah majikan yang inisial Ha (40) warga Perumahan Bukit Cemara Tidar, Lowokwaru, Kota Malang.

"Peristiwa ini terungkap saat tersangka berpamitan resign dari tempat kerjanya. Lalu  majikannya curiga, karena beberapa barang berharganya ada yang hilang," ujarnya.
 
Kejadian pencurian itu terulang. Setelah, izin keluar dari tempat kerjanya, kata Hendro, majikan mulai menyadari bahwa beberapa barang berharganya tidak ada di rumah.

BACA JUGA: Perhiasan Dicuri, Angel Lelga Rugi Ratusan Juta

"Ketika ditanya tersangka mengaku mencuri barang berharga milik majikannya. Akhirnya, korban melaporkan ke polisi," katanya.

Dari laporan dari korban polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya. 

BACA JUGA: Astaga Bu, Sering Pura-pura Bertamu ke Rumah, Ternyata Curi Uang Total Rp 150 juta

"Diketahui tersangka telah mencuri dua cincin emas, satu anting emas, satu gelang emas, dan satu HP. Perhiasan emas yang dicuri tersangka itu seberat 10 gram. Kerugian sekitar Rp30 juta," ujarnya.

Tersangka sudah bekerja di rumah majikannya selama delapan bulan. Dia berhenti bekerja di rumah majikannya, setelah mencuri barang berharga di rumah tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler