jpnn.com - TARAKAN – Ay harus berurusan dengan hukum setelah diciduk Polres Tarakan, Sabtu (14/5) malam waktu setempat. Ibu rumah tangga itu kedapatan menjual sabu-sabu.
Warga Kelurahan Selumit itu mengaku menjalankan bisnis haram sejak empat bulan terakhir. Ay nekat melakukannya karena sedang terlilit utang yang cukup banyak.
BACA JUGA: Tolong Dibantu Ya, Siswi SMA Ini Hilang
"Saya lakukan ini karena saya terpaksa. Saat ini saya punya utang di bank sebanyak Rp 60 juta, makanya saya rela menjual sabu-sabu," kata Ay pada Kaltara Pos, Minggu (15/5).
Awalnya, Ay takut menjalankan bisnisnya itu. Namun, utang yang melilit membuatnya nekat. Ay mengeluarkan modal Rp 2 juta. Omzet jualannya Rp 5 juta per hari.
BACA JUGA: Pembakuan Nama Pulau, Bukti Kehadiran Negara
"Selain jualan sabu saya juga punya warung yang jualan sembako. Warung saya juga sepi setiap harinya, untungnya juga kecil. Makanya sambilan jual sabu karena agak lumayan lah untung," kata Ay. (zar/jos/jpnn)
BACA JUGA: Gubernur NTT Resmikan Pembakuan Nama 10 Pulau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perang di Mimika: Hari Ini, Dua Kubu Lakoni Adat Patah Panah
Redaktur : Tim Redaksi