jpnn.com - TASIK – Perempuan paruh baya berinisial EP nekat mencuri tiga dus mi instan di salah satu kios di Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya kemarin (22/10). Akibat aksi kriminal itu, EP digiring ke Mapolsek Singaparna setelah warga pasar menangkapnya.
Ditemui Radar Tasikmalaya (Grup JPNN.com) di Mapolsek Singaparna, wanita berusia 57 tahun itu mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. Dia kabur dari rumahnya yang berada di Cimahi, Bandung karena memiliki utang puluhan juta rupiah.
BACA JUGA: 2.081 Pelamar Berebut Kursi CPNS Mataram Mulai Hari Ini
Hampir setiap hari, ada penagih utang datang ke rumah EP. Dia pun kerap dilanda kebingungan, karena tidak memiliki uang untuk melunasi utang-utangnya itu. EP akhirnya memutuskan untuk lari dari kampung halamannya.
Selasa (21/10) pagi, EP berangkat dari Bandung dengan bekal Rp 250 ribu hingga sampai di Pasar Singaparna.
BACA JUGA: Penderita Epilepsi Dicabuli Saudara Sendiri Berulang Kali
“Saya kepepet (mencuri). Perlu tambahan uang untuk bekal saya hidup di sini. Saya lari dari rumah karena banyak hutang,” ujarnya saat diwawancara sejumlah wartawan kemarin.
EP mengaku tidak punya tujan yang jelas datang ke Tasik. Dia juga tidak punya keluarga di Tasik.
BACA JUGA: Provinsi ALA-ABAS Terganjal UU PA
“Saya sudah nekat. Tadinya ingin nyari kerja. Kerja apa saja,” akunya.
Kapolsek Singaparna Kompol Nono Sumarno mengatakan EP mencuri dengan modus membeli rokok di salah satu kios yang ada di Pasar Singaparna. Ramainya aktivitas jual beli di pasar itu, dijadikan kesempatan EP untuk memuluskan aksinya. Namun naas, dia ketahuan oleh pemilik kios. Beruntung massa tidak main hakim sendiri dan diserahkan ke Polsek Singaparna.
“Untuk sementara masih kita kenakan tipiring. Karena barang bukti yang dicuri jumlahnya di bawah Rp 1 juta. Namun untuk pencuriannya, EP terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.(mam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Meledak Supir Terpanggang, Curigai Modus Pembunuhan
Redaktur : Tim Redaksi