Termakan Hasutan Donald Trump, Dustin Terancam Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 15 April 2022 – 23:56 WIB
Eks Presiden AS Donald Trump. Foto: Deadline

jpnn.com, WASHINGTON DC - - Seorang juri pada Kamis (14/4) menghukum pria Ohio yang mengaku mengikuti perintah mantan Presiden Donald Trump ketika dia menjarah barang-barang dari gedung Capitol Amerika Serikat selama kerusuhan tahun lalu.

Keputusan juri itu merupakan kemenangan penting berikutnya bagi para jaksa.

BACA JUGA: Makin Mirip Donald Trump, Presiden Brazil Sebut Pemilu Lelucon

Juri federal di Distrik Columbia menyatakan Dustin Thompson, 38 tahun, bersalah atas semua tuduhan yang dia hadapi, termasuk menghalangi proses kenegaraan dan pencurian properti pemerintah.

Thompson telah mengaku memasuki Capitol dan mencuri sebotol minuman keras dan rak mantel selama kerusuhan.

BACA JUGA: Konflik Rusia-Ukraina, Donald Trump Berubah Sikap Soal Vladimir Putin

Namun dalam strategi hukum baru, Thompson berargumen kepada juri bahwa dia bertindak atas perintah Trump. Menurut dia, Trump pada akhirnya bertanggung jawab atas massa yang menyerbu Capitol.

"Selain diperintahkan oleh presiden untuk pergi ke Capitol, saya tidak tahu apa yang saya pikirkan," Thompson mengatakan kepada juri, seperti dilaporkan CNN. "Saya terjebak pada saat itu."

BACA JUGA: Sudah Kalah, Donald Trump Masih Banyak Ulah, Duh

Hakim Distrik AS Reggie Walton, yang mengawasi persidangan, akan menjatuhkan hukuman terhadap Thompson dalam sidang pada Juli.

Hakim memerintahkan Thompson ditahan di penjara sampai sidang itu bisa dilangsungkan.

Departemen Kehakiman AS kini telah memenangkan ketiga tuntutan 6 Januari yang diajukan ke pengadilan juri. Satu terdakwa dibebaskan dalam persidangan nonjuri.

Sekitar 800 orang telah didakwa dengan kejahatan yang berkaitan dengan serangan 6 Januari. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler