jpnn.com, SEMARANG - Petugas gabungan akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap tempat karaoke Inul Vizta Family KTV di depan GOR Trilomba Juang, Mugassari, Semarang Selatan.
Rabu (30/6) malam lalu, tim yang terdiri dari anggota Satpol PP Kota Semarang, Polrestabes Semarang, dan personel TNI menyegel tempat tersebut lantaran dinilai melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
BACA JUGA: Panas! Inul Vizta Ditulisi Disegel Umat Islam
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 21.00.
Awalnya tempat tersebut terkesan tidak ada aktivitas. Namun, lampu penerangan di dalam menyala.
BACA JUGA: Bye! Pemkot Cabut Izin Karaoke Inul Vizta
Adapun di luar, lampu dimatikan. Pintu gerbang ditutup dan rolling door juga tertutup.
Petugas tak mau kecolongan. Mereka melalukan pengecekan satu per satu ruangan hingga ke lantai lima room karaoke.
BACA JUGA: Pemilik Inul Vizta Diperiksa Sebagai Tersangka
Awalnya memang tidak ditemukan satu orang pun. Namun, setelah menggeledah sebuah ruangan di lantai lima yang diduga gudang, didapati puluhan wanita dan pria yang sengaja bersembunyi.
Mereka diduga merupakan pengunjung dan pemandu karaoke.
Petugas pun memerintahkan mereka keluar dari ruangan. Selanjutnya tempat karaoke itu disegel.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, penyegelan Inul Vizta Family KTV dilakukan dengan alasan sektor pariwisata dilarang beroperasi selama pengetatan PKM.
“Ini melanggar aturan Dinas Pariwisata. Kami cek ternyata di dalam banyak orang. Ini jelas melecehkan aturan Dinas Pariwisata,” kata Fajar.
Dia mengimbau kepada pihak manajemen agar tertib dan patuh dengan aturan pemerintah.
Menurutnya, petugas tidak segan memberikan tindakan lebih tegas jika pengelola merusak segel dan nekat beroperasi kembali.
“Bisa kami segel seterusnya, dan pencabutan izin. Nanti akan kami sampaikan ke Dinas Pariwisata agar izin operasional Inul Vizta ditinjau ulang,” katanya.
Sebelumnya, petugas membubarkan dan menyita perkakas PKL yang melanggar jam operasional.
Petugas gabungan juga menyegel butik Luna Hijab di Jalan Pandanaran.
“Batas operasionalnya kan pukul 20.00. Ini malah melebihi. Makanya kami segel,” katanya. (mha/aro/radarsemarang)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Adek