Ternyata Banyak Bidan PTT Kena Pungli Oknum Dinkes

Selasa, 06 Juni 2017 – 13:37 WIB
Demonstrasi Bidan PTT. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan banyak laporan dari para bidan PTT soal maraknya pungli di daerah.

Hal ini disinyalir jadi salah satu penyebab hingga jumlah tenaga kesehatan PTT yang mendapatkan NIP masih sedikit.

BACA JUGA: 6.296 Guru Garis Depan Belum Kantongi NIP, Ini Penyebabnya

Dari 39 ribuan yang sudah mendapat formasi, baru 16 ribuan ditetapkan NIP-nya.

"Kami memang menerima pengaduan dari para bidan. Mereka bilang, untuk pengurusan berkas mereka harus menyetorkan dana sekian kepada oknum Dinkes. Kalau tidak setor, berkas mereka tidak diusulkan ke pusat," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan kepada JPNN, Selasa (6/6).

BACA JUGA: Kabar Menggembirakan Bagi Dokter dan Bidan PTT soal Gaji

Ironisnya, kendati sudah ditetapkan NIP, bukan berarti bidan bisa langsung mendapatkan SK CPNS.

Ada oknum daerah yang sengaja menahan SK-nya dengan alasan tidak jelas.

BACA JUGA: Panselnas Siapkan 36 Ribu Soal Tes CPNS 2017

Contohnya di Kabupaten Kaur, dari 99 yang dapat formasi, hanya 46 ditetapkan NIP karena lainnya belum diusulkan.

Kemudian ada dua di antaranya belum diberikan SK CPNS.

"Yang begini ini kan merusak sistem. Harusnya, kalau sudah dapat NIP, SK dengan cepat diterbitkan. Kan aneh kalau 46 dapat NIP, tapi yang di SK-kan hanya 44. Ada apakah ini?," tuturnya.

Ridwan menyebutkan, hanya beberapa daerah yang sudah 100 persen mengusulkan berkas tenaga kesehatannya, yaitu Banyuwangi, Sleman, dan Gunung Kidul.‎

Lainnya belum mengusulkan sama sekali. Ada pula yang mengusulkan tapi tidak seluruhnya.

"Komitmen pemerintah daerah patut dipertanyakan. Tenaga kesehatan ini sudah lama mengabdi harusnya mereka diberikan kemudahan untuk memperoleh haknya sebagai CPNS. Bukannya malah dipersulit atau bahkan dipungli," tegasnya.

Dia menyerukan kepada para tenaga kesehatan PTT seperti bidan dan dokter untuk melaporkan bila ada oknum yang menarik dana untuk pengurusan berkas.

Laporannya bisa dimasukkan ‎ ke ‎https://www.bkn.go.id/homepage/lapor-bkn. "Kalau buktinya jelas, kami akan menindaklanjutinya dengan cepat," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun! Ambil SK Pensiun Guru Dipungli Rp 400 Ribu


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
bidan PTT   pungli   BKN  

Terpopuler