Ya Ampun! Ambil SK Pensiun Guru Dipungli Rp 400 Ribu

Sabtu, 03 Juni 2017 – 08:29 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Dua pejabat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli pengambilan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat dan pensiun para guru SMA dan SMK di Kota dan Kabupaten Madiun.

Keduanya yakni Kepala Sub Bagian TU Purwanti dan Staf Bagian TU Enik Juwariyah. Penetapan tersangka keduanya setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan gelar perkara pada Senin lalu (29/5).

BACA JUGA: Menunggu Aturan Guru Wajib Mengajar 8 Jam

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Bintoro menjelaskan, keduanya disangka menerima uang hasil pungli dari sejumlah guru yang mengambil SK pensiun dan kenaikan pangkat. ‘’Jadi, peran mereka menerima uang yang tidak ada payung hukumnya,’’ kata Logos.

Logos menyebut jika nominal pungutannya bervariasi. Untuk pengambilan SK pensiun para guru ditarik Rp 400 ribu.

BACA JUGA: PGRI Sebut Data Jumlah Guru Surplus Menyesatkan

Sedangkan setiap pengambilan SK kenaikan pangkat dipungut sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Sebelum itu pihaknya telah mengklarifikasi dugaan pungli ini ke sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Jatim.

’’Berdasar hasil klarifikasi, terungkap jika seluruh beban biaya administrasi pengurusan dan pengambilan SK ditanggung oleh APBD Provinsi Jatim,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Cari Celah Aturan untuk Bantu Siswa dari Keluarga tak Mampu

Kendati demikian, kedua tersangka sampai saat ini masih belum ditahan. Mereka dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Begitu pula dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Madiun Kresna Herlambang.

Logos menyebut, hasil gelar perkara status Kresna masih sebatas saksi. ‘’Selanjutnya menunggu perkembangan penyidikan,’’ imbuh mantan Kapolsek Wungu itu.

Apa ada keterlibatan pejabat di Dinas Pendidikan Jatim? Logos mengungkapkan jika pihaknya berencana melakukan pengembangan penyidikan ke sana.

Hanya saja pihaknya saat ini masih fokus ke penyidikan dua tersangka tersebut. ‘’Nanti akan saya kabari lebih lanjut kapan untuk pemeriksaan para tersangka,’’ ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. ‘’Ancaman hukumannya lima tahun penjara,’’ ungkap Logos.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madiun, kasus ini terkuak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi pada 9 Mei lalu.

Saat itu petugas mendapat informasi adanya dugaan pungli terkait pengambilan SK kenaikan pangkat dan pensiun para guru SMA dan SMK di Kota Madiun.

Berbekal informasi itu, polisi langsung menggerebek kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Madiun yang berada di Jalan Pahlawan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang senilai Rp 9 juta dan Rp 4,5 juta di dalam laci salah seorang staf bagian TU.

Guna kepentingan penyidikan, petugas sempat membawa sejumlah berkas terkait tenaga kependidikan serta satu unit telepon genggam milik pegawai tersebut. (her/ota)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Perkembangan Terkini Kasus Pungli Satker Pelabuhan Batuampar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pungli   guru   Madiun  

Terpopuler