jpnn.com, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap hal mengagetkan saat bersaksi untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Didatangkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11), polisi yang penembak Brigadir J itu menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang notabene pasutri sudah kerap pisah rumah.
BACA JUGA: Akhirnya Ferdy Sambo Akui Korbankan Penyidik Kematian Brigadir J
Pada persidangan itu, awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kehidupan rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri.
"Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan Saudari PC, Saudara ketahui sendiri?" tanya Hakim Wahyu di ruang sidang.
BACA JUGA: Putri Tak Diperiksa, Sambo Beri Perintah, AKBP Ridwan Keberatan, Kapolres Mengiakan
Richard yang duduk di kursi saksi pun langsung menyahuti mertanyaan itu.
"Tahu sendiri," ujar Richard.
BACA JUGA: Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Mbakmu Pakai Celana Pendek, Pahanya Diraba
Menurut Richard, bukan hanya dirinya yang mengetahui soal Ferdy Sambo dan Putri kerap tidak serumah.
"Semua ajudan tahu semua," ucap Richard.
Baik Ferdy maupun Putri juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena menuduh salah satu ajudannya itu melecehkan Putri.
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.(cr3/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi