Ternyata Begini Kondisi Olivia Nathania Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka

Jumat, 12 November 2021 – 14:45 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengungkap fakta ihwal kondisi kliennya saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus penipuan CPNS, kemarin.

Susanti mengatakan Olivia harus mengonsumsi obat penenang dari psikiater sebelum menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Usai Diperiksa Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Langsung Ditangkap

"Jadi, kalau diajak ngomong kayak orang ngantuk-ngantuk begitu terus diperiksa dibawa ke dokter, lalu diperiksa polisi," kata Susanti saat dihubungi, Jumat (12/11).

Namun, kata dia, saat anak Nia Daniaty itu saat menjalani pemeriksaan dalam kondisi normal.

BACA JUGA: Olivia Nathania Mengajukan Penangguhan Penahanan, Nia Daniaty menjadi Jaminan

"Diperiksa ternyata Oi masih bisa lakukan pemeriksaan. Jadi, enggak ada masalah dan saya tanya lagi berulang-ulang, jawaban masih normal (sadar)," kata Susanti.

Olivia Nathania resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis malam.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Penyebab Anak Vanessa Angel Selamat, Ada Aura Mistis di Lokasi Kecelakaan

Berdasarkan pantauan, Olivia Nathania keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.20 WIB.

Putri sulung Nia Daniaty itu pun tampak memakai baju orange didampingi oleh penyidik menumpangi mobil menuju Gedung Biddokes Polda Metro Jaya.

Diam seribu bahasa, Olivia Nathania berjalan masuk ke gedung Biddokes Polda Metro Jaya guna melakukan pemeriksaan kesehatan.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pada 23 September 2021.

Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Adapun Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler