Ternyata Begini Modus DM dan Istri Mengedarkan Uang Palsu, Waspada

Senin, 27 Juni 2022 – 22:25 WIB
Ilustrasi uang palsu (upal) hasil pengungkapan. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, CIREBON - Suami istri DM (37) dan US (32) ditangkap personel Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat atas peredaran uang palsu.

Menurut polisi, suami istri itu tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi sendiri uang palsu tersebut.

BACA JUGA: Nasib AKP ZA Seusai Digerebek Berduaan dengan Istri Perwira Polri, Pahit

Setelah itu, DM dan US mengedarkannya dengan cara menjual melalui media sosial.

"Kami tangkap pasangan suami-istri berinisial DM dan US. Keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar pada Senin (27/6).

BACA JUGA: Ini Peluang Kerja Bagi Honorer Tak Lulus PPPK, Gaji Besar

Selain pasangan suami istri (pasutri) itu, polisi juga meringkus FA (14) yang merupakan pengedar uang palsu.

AKBP Fahri menjelaskan kasus itu terungkap setelah penangkapan FA.

BACA JUGA: Detik-Detik AKP ZA dan Istri Perwira Digerebek Warga, Ada Teriakan

Awalnya, FA membelanjakan uang palsu kepada salah satu pedagang untuk memperoleh kembalian uang asli.

Namun, aksi FA tersebut dicurigai sang pedagang yang kemudian memastikan uang itu palsu.

"Setelah mengetahui uang yang dibelanjakan palsu, korban langsung mengejar FA dan mengamankan serta membawanya ke Polsek terdekat," ujar Fahri.

Setelah diinterogasi, FA mengaku memperoleh uang palsu dari pasutri DM dan US melalui media sosial.

Atas keterangan FA, polisi bergerak dan menangkap pasutri yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.

"Ternyata pasangan suami-istri ini memproduksi dan menjual uang palsu," ucap perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: 6 Fakta AKP ZA Berduaan dengan Istri Perwira, Digerebek Warga, Alamak

Polisi telah menyita sebanyak 69 lembar pecahan Rp 5.000, 93 lembar pecahan Rp 20.000, 307 lembar pecahan Rp 50.000, dan 60 lembar pecahan Rp 100.000.

Selain itu, penyidik Polres Cirebon Kota juga menyita mesin cetak, kertas, gunting, pisau pemotong, dan lain-lain dari pasutri tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 dan 37 UU Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler