Ternyata Begini Modus Mafia Tanah Muller Bersaudara di Dago Elos Bandung, Oalah

Jumat, 18 Oktober 2024 – 16:45 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Kepala Pertanahan (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono saat ditemui di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kasus sengketa lahan kawasan Dago Elos yang dilakukan duo Muller Bersaudara, mendapat sorotan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kedua orang mafia tanah itu sudah diadili dengan putusan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Mereka divonis penjara 3 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos

Menteri AHY mengatakan, kasus itu menjadi perhatian dikarenakan sudah bergulir sejak tahun 2016 dengan jumlah warga yang terdampak mencapai 2.000 orang.

Dia pun mengungkapkan, para mafia memalsukan sejumlah dokumen tanah untuk mencurangi para warga. Mereka bahkan menggunakan 'embel-embel' dokumen asli sejak sebelum Indonesia merdeka.

BACA JUGA: Ali Ngabalin Merespons soal Tak Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Kutip Surah At-Taubah

"Lokasi Dago Elos adalah sekelompok yang tentunya bagian dari organisasi mafia tanah yang kemudian memalsukan berbagai dokumen, bahkan mereka mampu memalsukan dokumen-dokumen lama sebelum Indonesia mereka, itu mirip sekali seolah-olah dokumen asli," kata AHY ditemui seusai konferensi pers penyelesaian tindak pidana pertanahan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/10).

Lebih lanjut, kata AHY, tim Satgas Anti Mafia Tanah akhirnya berhasil menemukan ketidakaslian dokumen yang diklaim Muller Bersaudara. Sampai akhirnya kasua dibawa ke pengadilan dan diputus bersalah.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Polda NTT soal Mafia BBM, Singgung Pemecatan Ipda Rudy Soik

"Kalau kasat mata ini terlihat asli, tetapi penyidik yang teliti bisa menemukan dokumen seperti ini palsu, dan ada tekniknya," terangnya.

Putra sulung Presiden ke-6 RI itu menyebutkan, lahan di Dago Elos menjadi incaran para mafia tanah dikarenakan lokasinya yang sangat strategis dan dari segi ekonomi bernilai tinggi.

"Tadi dihitung jumlahnya lebih dari Rp 3,6 triliun, karena ini lokasi yang sangat strategis, lokasi yang kalau dikembangkan secara ekonomi punya nilai yang tinggi," tuturnya.

Menurut AHY, penyelidikan tindak pidana pertanahan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Tanah ini sebagai bukti komitmen pemerintah serius memberantas mafia tanah.

Dia pun meminta kepada masyarakat yang menjadi korban kecurangan para mafia untuk melapor dan memperjuangkan.

"Ini merupakan pesan kuat kepada siapapun yang mencoba melawan hukum, untuk menindas masyarakat, maka kami negara hadir, Satgas Anti Mafia Tanah hadir untuk menghadapi mereka secara tegas," tandasnya. (mcr27/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler