jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tersangka dugaan korupsi dana corporate social responsibility Pertamina Foundation.
Dari Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso membenarkan, tersangka itu adalah mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono.
BACA JUGA: Jangan Sampai Mutasi Buwas karena Order dari Luar
Menurut Budi, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikeluarkan. "(Nina) sudah tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Kamis (3/9).
Seperti diketahui, nama Nina belakangan santer diketahui publik sebagai salah satu peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Bisa Hemat Bahan Bakar 40 Persen, Pelni dan ASDP Beralih Pakai BBG
Lebih lanjut Budi menegaskan, Nina akan segera menjalani pemeriksaan. Hanya saja, soal waktunya dia menyerahkan kepada penyidik. "Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," ungkap pria yang karib disapa Buwas itu.
Bareskrim sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi di Pertamina Foundation ini tidak ada kaitannya dengan posisi Nina sebagai salah satu capim KPK. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Nah Lho, Dukungan Zulkifli Disebut Cuma Sepihak, PAN Pecah?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Berupaya Optimal Cegah PHK dan Naikkan Upah
Redaktur : Tim Redaksi