Ternyata Bripka Ricky Mengubah Isi BAP Pembunuhan Brigadir J

Senin, 12 September 2022 – 22:24 WIB
Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada akhir Agustus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bripka Ricky Rizal memutuskan mengubah isi berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (12/9).

BACA JUGA: Jika Ini Terjadi, Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Perlindungan LPSK

Menurut Erman, pengakuan baru Bripka Ricky bertentangan dengan skenario Ferdy Sambo tentang Brigadir J yang tewas dalam baku tembak.

"RR (Ricky Rizal, red) sudah mengubah BAP, tidak mengikuti skenario tembak-menembak lagi. Sekitar empat hari yang lalu," kata Erman.

BACA JUGA: Pengakuan Bripka Ricky, Yosua Terlihat Mengendap, Ditanya Kenapa Malah Lari

Pendiri firma hukum Erman Umar & Parnerts itu menjelaskan Bripka Ricky menyampaikan keterangan dengan apa adanya dalam BAP sejak tiga minggu lalu.

Namun, pengakuan tersangka pembunuh Brigadir J itu baru terungkap ke publik setelah Erman Umar menjadi pengacaranya.

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Bripka Ricky tentang Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Yosua Menjauh

"Sudah hampir tiga minggu dia sudah berbicara apa adanya di BAP. Sekarang baru terungkap di publik karena penjelasan saya," ujar Erman.

Bripka Ricky merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu awalnya menuruti semua skenario atasannya tentang Brigadir J mati dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Bharada Richard dan Bripka Ricky sama-sama dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Bareskrim Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler