Jika Ini Terjadi, Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Perlindungan LPSK

Senin, 12 September 2022 – 16:36 WIB
Tersangka Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal, tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih mempertimbangkan pengajuan diri jadi justice collaborator (JC).

Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar mengatakan kliennya saat ini belum berencana mengajukan diri jadi JC.

BACA JUGA: Kelakuan Oknum Polisi Ini Merusak Citra Institusi, Wakapolres Sampai Minta Maaf

Namun, Ricky bakal menempuh langkah itu jika merasa ada ancaman dalam proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menurut RR (Bripka Ricky, red), jika dia diintervensi atau diancam mungkin pada saat itu dia mengajukan JC dan minta perlindungan ke LPSK," kata Erman, Senin (12/9).

BACA JUGA: Ajudan Sekaligus Sopir Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Ini Pelanggarannya

Kendati demikian, Erman memastikan sejauh ini Bripka Ricky Rizal belum mendapatkan ancaman dari pihak mana pun.

"Sampai saat ini belum ada (ancaman, red)," ujar dia.

BACA JUGA: Farhat Abbas Sebut Kasus Ferdy Sambo Murni Perselingkuhan, Lalu Sebut Kapolri

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler