jpnn.com - KUPANG - Terdakwa kasus aborsi, Bidan Dewi Sulita Bahren alias Ibu Dewi, 43, mulai diadili majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Agenda sidang perdana terdakwa Dewi Sulita Bahren kemarin yakni pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang, Kadek Widiantari.
Dalam dakwaannya, Kadek Widiantari mengatakan, perbuatan terdakwa Dewi Sulita Bahren alias ibu Dewi bermula pada tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 16.00 Wita.
BACA JUGA: Pasangan Ihik-ihik di Rumah Kosong, Ternyata Pria Semua
Saat itu, saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim mendatangi klinik bersalin Bidan Dewi yang terletak di Jalan Nuri I, Nomor 05, RT 07/RW 05, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, diantar saksi Siti Mariam Djandjani.
Setibanya di klinik terdakwa, saksi Siti masuk ke dalam kamar praktik terdakwa. Selanjutnya, terdakwa menyuruh saksi untuk tidur.
BACA JUGA: Hahaha...Polwan Curi Helm Polisi di Depan Rumah Kapolda
Kemudian, terdakwa mengoleskan gel ke perut Siti dan dilakukan tes USG. Saat tes USG, terdakwa mengatakan janin masih hidup tapi lemah. Kemungkinan besar kalau lahir nanti cacat. Lebih baik digugurkan saja. Begitu kata terdakwa ke saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim.
Menanggapi penjelasan terdakwa, saksi kemudian mengikuti saran terdakwa. Selanjutnya, terdakwa menyuntikkan obat ke paha saksi lalu meminta saksi pulang ke rumah.
BACA JUGA: WASPADA! Beredar Kalender Bergambar Palu Arit
Selanjutnya, jelas Kadek, pada Selasa 19 Januari 2016, sekira pukul 14.00, saksi Siti Nuraini kembali lagi ke klinik terdakwa Bidan Dewi lalu masuk ke kamar praktik. Saat itu, saksi mengatakan kalau ada cairan putih keluar dari kemaluannya.
Selanjutnya, saksi disuruh terdakwa naik ke atas tempat tidur. Terdakwa lalu mengoleskan gel lalu melakukan tes USG. Usai melakukan USG, terdakwa mengatakan janin tidak bergerak lagi jadi harus dikeluarkan.
Penjelasan terdakwa diiyakan saksi Siti. Terdakwa lalu menyuntikkan obat sebanyak dua kali di bokong saksi. Selanjutnya, saksi memberikan uang senilai Rp 5 juta ke terdakwa sebagai DP aborsi.
Saksi lalu dibawa terdakwa ke sebuah kamar untuk beristirahat. Dan pada Rabu 19 Januari 2016, sekira pukul 09.00, saksi Sumami Usman mendatangi kamar yang ditempati saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim dan menanyakan keadaan saksi.
Saat itu, saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim mengaku kalau perut dan pinggangnya sakit dan terasa seperti ada sesuatu yang akan keluar. Saksi Sumami Usman lalu memanggil terdakwa Dewi Bahren.
Saat itu juga terdakwa meminta saksi Sumami Usman untuk memasang infus serta menyuntikkan oxytosin. Tak menunggu lama, placenta pun keluar dengan dibantu klem penjepit tali pusat oleh terdakwa.
Usai mengeluarkan plasenta tersebut, badan saksi Siti Nuraini lalu dibersihkan. Sementara janin yang sudah dikeluarkan dibungkus dengan kain putih lalu disimpan di bawah meja.
Pada Kamis 21 Januari 2016, terdakwa menyuruh saksi Sumami Usman meminta saksi Ramli Muhammad menggali lubang di klinik bersalin Pasir Panjang. Selanjutnya, saksi Sumami Usman lalu membawa janin tersebut dan dikuburkan di lubang di klinik bersalin Pasir Panjang milik terdakwa.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa Dewi Bahren diancam pasal Pasal 194 Undang- Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan dan Pasal 77a Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2004 tentang perlindungan anak.
Sidang kemarin dipimpin hakim ketua Eko Wiyono didampingi hakim anggota David Sitorus dan Andy Eddy Viyata. Sementara terdakwa Dewi Bahren hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Cornelis Sjah.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang, ketua majelis hakim mengatakan terdakwa bersama penasihat hukumnya boleh mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Namun, Cornelis Sjah mengatakan kalau pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU itu. Oleh karena itu, sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.(gat/sam/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat ya, Tidak Ada Penerimaan CPNS!
Redaktur : Tim Redaksi