Cegah Rusuh Kampung Pulo Terulang, Pemprov DKI Harus Bikin SOP

Selasa, 25 Agustus 2015 – 11:37 WIB
Cegah Rusuh Kampung Pulo Terulang, Pemprov DKI Harus Bikin SOP. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait proses penggusuran. SOP tersebut harus ada karena diduga banyak melanggar Hak Asasi Manusia ketika proses penggusuran berlangsung.

"Bagaimana kita bisa menyimpulkan suatu tindakan sudah prosedural ataupun melanggar prosedur, jika tidak ada standar kerja," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri kepada wartawan, Selasa (25/8).

BACA JUGA: Tanpa Mantra, Rumah Sakti di Kampung Pulo Berhasil Dirobohkan

Menurut Reza, SOP yang harus dimiliki antara lain berkaitan dengan penertiban kawasan huni dan tidak layak huni. Kemudian, SOP penanganan massa dan penanggulangan bencana banjir.

Senada disampaikan Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan. Dia berharap ada pendekatan secara manusia terhadap warga yang akan terkena dampak program normalisasi kali oleh Pemprov DKI.

BACA JUGA: Ahok: 926 KK itu Ngontrak

"Kami tidak menolak merapikan Jakarta, apalagi untuk normalisasi. Tapi yang kami inginkan, tidak boleh menggunakan kekerasan," ucap Azas.

Dia mengungkapkan, Pemprov DKI perlu memiliki SOP dalam melakukan tindakan penggusuran dan relokasi warga.

BACA JUGA: Camat Jatinegara Dituding Biang Kerok Kericuhan Kampung Pulo, Ini Tanggapan Ahok

"Seharusnya ada transparansi ke warga, mana yang mau direlokasi," tandas Azas.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Tempat Usaha Warga Kampung Pulo di Rusun Jatinegara Barat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler