jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, mengatakan bahwa Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman, belum menjadi tersangka dugaan korupsi lampu jalan.
Victor mengakui, ada salah komunikasi dalam penyampaian tersangka kasus tersebut.
BACA JUGA: Fadli Zon: MK Minta UU-nya Direvisi
"Ada salah komunikasi. Bupatinya belum (tersangka), baru kadisnya saja," tegas Victor di Bareskrim Polri, Jumat (26/6).
Dijelaskan Victor, pihaknya tidak akan mengambil alih kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu cukup ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat saja.
BACA JUGA: Akbar Tandjung: Revisi UU KPK Tak Perlu Ditakutkan
"Kita minta penanganan harus profesional. Cukup Polda saja, karena Polda harus bisa menangani kasus korupsi," papar Victor.
Namun, ia mengatakan, tidak ada perbedaan pendapat dalam penyelesaian kasus ini. Meskipun sampai saat ini berkas kasus tersebut masih P 19. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pengamat: Pancasila Kalah Branding dengan Nawacita
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenlu Pulangkan 44 TKW dari Suriah
Redaktur : Tim Redaksi