Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya

Senin, 16 Desember 2024 – 19:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani . ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang menjadi sasaran pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan untuk barang yang mengalami kenaikan karena dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu.

BACA JUGA: Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

Dia mencontohkan empat kategori barang dan jasa premium yang bakal termasuk objek pajak PPN 12 persen.

BACA JUGA: Pemerintah Telah Menetapkan Insentif PPnBM 3 Persen Untuk Mobil Hybrid

Pertama, bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).

Kedua, jasa pendidikan premium. “Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta,” kata Menkeu.

Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis premium. Terakhir, listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Bendahara Negara itu menegaskan kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal.

Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

Namun, Sri Mulyani menambahkan untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Untuk pekerja, pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun," ungkap Sri Mulyani.

Kemudian, industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga lima persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU untuk mobil listrik dan hibrida. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.

Pemerintah juga bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp 2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler