Pemerintah Telah Menetapkan Insentif PPnBM 3 Persen Untuk Mobil Hybrid

Senin, 16 Desember 2024 – 17:22 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita soal insentif mobil hybrid. Foto: Humas Kemenperin

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akhirnya menetapkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid.

Besaran insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid itu sebesar 3 persen, dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA: Menko Airlangga Sebut Tanpa Insentif Penjualan Mobil Hybrid Tetap Baik

“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif,” ujar Menteri Agus Gumiwang dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, Senin (16/12).

Pemberian insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah sebesar Rp 840 miliar.

BACA JUGA: Tegas! Moeldoko Dukung Pemerintah Tidak Memberi Insentif Mobil Hybrid

Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.

BACA JUGA: Kemenko Perekonomian Sebut Market Mobil Hybrid Sudah Terbentuk, Tetapi

Pemberian insentif PPnBM KBLBB dengan besaran insentif sebesar 100 persen atas impor mobil listrik secara utuh (completely built up/CBU), dan produksi dalam negeri (completely knock down/CKD) membutuhkan anggaran dengan estimasi sebesar Rp 2,52 triliun.

Kemudian, kebutuhan anggaran untuk PPN DTP KBLBB untuk tahun anggaran 2025 diestimasi sebesar Rp 2,52 triliun.

Menurut Agus, berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah khususnya mobil listrik murni dan hybrid, menunjukkan perhatian pemerintah pada industri otomotif yang sedang mengalami tekanan.

Agus menyampaikan beberapa pandangan masyarakat yang mengatakan bahwa penurunan penjualan dari sektor otomotif disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah.

“Pemberian insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat pada tahun depan," jelas Agus. (ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Suzuki soal Pemerintah Tak Buka Keran Insentif Mobil Hybrid


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler