Ternyata, Detonator Dikirim Dari Penghuni Lapas Gowa

Kamis, 15 Juni 2017 – 22:58 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian RI (Polri) masih terus mendalami upaya pengiriman 500 detonator dari Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kalimantan Barat (Kalbar).

Polri sudah mendapatkan beberapa temuan terkait upaya pengiriman yang sudah kedua kalinya coba dilakukan ke Kalbar itu.

BACA JUGA: Misteri Penyelundupan 500 Bahan Peledak ke Kalbar

Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tersangka F diketahui bahwa detonator itu diperoleh dari orang berinisial R dan A.

F kemudian meneruskan kepada seseorang berinisial J yang kini tengah diburu kepolisian.

BACA JUGA: Beri Penghargaan Kepada Aviation Security, Menhub Minta Keamanan Bandara Diperketat

Martinus menambahkan, A saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Gowa, Sulsel, terkait perkara penyelundupan bom ikan.

"A saat ini berada di Lapas atas kasus yang sama yakni pengiriman detonator," kata Martinus di Mabes Polri, Kamis (15/6).

BACA JUGA: 500 Detonator Berhasil Digagalkan, Menhub Minta Keamanan Lebih Ditingkatkan

Perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan detonator yang akan dikirimkan ke Kalbar itu digunakan untuk bom ikan.

Menurut Martinus, detonator itu diperoleh dari seseorang di Malaysia lewat jalur laut menuju Kalimantan Timur dan Parepare.

Dari Parepare dibawa menggunakan jalur darat untuk selanjutnya diselundupkan ke Kalimantan Barat via udara.

"Jadi jalurnya Malaysia ke Kalimantan Timur, Parepare baru kemudian jalan darat ke Sulsel," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Jawa Barat ini menegaskan pengiriman detonator itu tidak ada kaitannya dengan aksi terorisme.
Hal ini dipastikan dari upaya pendalaman yang telah dilakukan Polri.

Menurut Martinus, detonator itu sudah diuji di laboratorium.

Dia memastikan detonator itu bukan tergolong high explosives.

"Tapi pemicu yang low explosives. Jadi, ini murni untuk bom ikan dan sampai saat ini belum ditemukannya kaitan dengan terorisme," ungkap Martinus.

Menurut Martinus, tersangka ini sudah pernah melakukan pengiriman sebelumnya menggunakan kapal laut.

Yang bersangkutan membawa sendiri detonator itu tiga bulan sebelumnya saat melakukan pengiriman.

"Nah, kemarin dia ingin gampang kirim lewat eskpedisi dan akhirnya terdeteksi," kata dia seraya menambahkan tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sebelumnya jajaran Polda Sulsel menggagalkan upaya pengiriman 500 detonator yang disamarkan dalam kotak kue di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel.

Detonator itu akan dikirim ke Kota Pontianak, Kalbar. Dalam temuan Polri diketahui pengirim atas nama H Jamaluddin Daeng Karaman yang beralamat di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Penerima adalah Haji Raji yang beralamat Jalan MT Haryono, Gang Cenderawaih, nomor 24 B, RT 1, RW 1 , Ketapang, Kalbar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan 500 Detonator ke Kalbar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler