jpnn.com - TERNATE – Hasil perikanan Maluku Utara (Malut), ternyata tak diekspor langsung dari Ternate, tetap melalui Kota Bitung, Sulawesi Utara. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kesyahbandaran UPT Ditjen Perikanan Tangkap Pelabuhan Nusantara Ternate, Kurmawan.
Meski begitu, jika dilihat dari Sertifikat Hasil Tangkap Ikan (SHTI) yang dikeluarkan mereka, menunjukan ekspor perikanan Malut meningkat.
BACA JUGA: Thai Lion Air: Maaf, Kami 90 Persen Tak Pernah Delay
Kepada Malut Post (Grup JPNN) kemarin (29/1), Kurmawan menuturkan tahun 2014 Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perikanan Tangkap Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, menerbitkan 100 SHTI. “Tahun 2015 meningkat signifikan menjadi 300 SHTI,” katanya.
Dia menjelaskan ada beberapa macam SHTI, yakni SHTI lembar awal, SHTI turunan, SHTI turunan yang disederhanakan dan SHTI impor.
BACA JUGA: Marwan: Tak Berniat Intervensi Penggunaan Dana Desa
“Kami keluarkan adalah SHTI lembar awal,” ujarnya.
Kurmawan menuturkan ekspor ikan Malut melalui Pelabuhan Bitung, dikirim ke negara Uni Eropa. Kedepan akan diperluas ke Amerika dan Jepang. Sebab kedua negara ini sudah meminta SHTI.
BACA JUGA: Warga Rugi Jika Tak Mau Terima Tali Asih
Dia mengungkapkan, Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate sudah menjalankan ketentuan pembuatan SHTI sejak 2010. SHTI awal yang diterbitkan, terkait dengan hasil tangkap ikan yang didaratkan dari pelabuhan perikanan untuk tujuan pencatatan, untuk tujuan ketelusuran asal tangkap ikan. SHTI awal ini dikhususkan untuk kapal-kapal di atas 20 GT.
“Tujuan SHTI juga sebagai pengendali illegal fishing. Sehingga ikan itu tidak bisa sembarangan ditangkap. Selain itu ketersediaan sumber daya ikan itu bisa dikontrol,” ujarnya. Menurut dia, dulu ikan-ikan keluar Malut tanpa ada pencatatan, sehingga tidak bisa dikontrol. Namun, sekarang semuanya sudah dicatat.(tr-03/onk/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Go-Jek: Pekerjaan Pemuda Indonesia, Lebih Bagus Ketimbang Lulusan Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi