jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ternyata sempat dievakuasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari Polrestabes Bengkulu menggunakan baju polantas.
Upaya itu dilakukan KPK untuk membawa Rohidin dari kantor polisi tersebut menuju Jakarta.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyelidik mulanya menemukan masalah di lapangan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Jadi, pada saat itu, Saudara RM itu lagi tidak ada di tempat, jadi, lagi ada di suatu tempat, kemudian kami pantau, dan kemudian yang bersangkutan kembali. Setelah kembali, kami mau lakukan penangkapan, tetapi dia kemudian pergi ke arah Padang, itu ke daerah Bengkulu Utara, sekitar mungkin tiga jam-an. Itu ada proses saling kejarlah di situ," kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (24/11) malam.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
Singkat cerita, lanjut Asep, KPK bisa menangkap Rohidin Kemudian dibawa ke Mapolrestabes Bengkulu. Setiba di sana, KPK kemudian melakukan pemeriksaan sampai pagi.
"Namun situasi pagi itu sejak pagi sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari Saudara RM, mengepung dari Polrestabes sana. Dengan alasan keamanan, maka, tentunya kami mencari beberapa cara," kata dia.
BACA JUGA: Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Asep mengatakan penting bagi lembaganya untuk memastikan pegawai KPK dan Rohidin selamat, termasuk membawa tersangka ke Jakarta. Saat itu, lanjut Asep, KPK mengamankan delapan orang.
"Nah, itu harus kami selamatkan, jangan sampai di jalan misalnya diambil dan lain-lain oleh para pedemo. Nah, yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu kemudian dipinjamkanlah rompinya, di sana, dalam rangka tadi kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ," kata Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Rohidin, KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Epriansyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Rohidin dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11) kemarin.
Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga