jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan pengakuan mengejutkan dari pelaku yang kerap menjambret di lampu merah.
Pada kasus penjambretan itu, tiga pelaku telah ditangkap polisi yakni DS otak kejahatan, D berperan sebagai joki, dan MN berperan sebagai penadah.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Ini Akhirnya Akui Lecehkan Mbak NR di Kantornya
"Biasnya mereka melakukan aksinya di Jakarta Timur dan Jakarta Utara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).
Kombes Yusri menyebut alasan pelaku memilh dua wilayah itu karena dekat dengan tempat tinggal dan merupakan daerah kekuasaan mereka.
BACA JUGA: Mbak DE Tiba-Tiba Disosor Pria saat Tutup Pintu Kamar Indekos, Begini Akhirnya
"Daerah kekuasaan mereka, tempat tinggal mereka di Cakung, Jakarta Timur Penggilngan, dan Sumur Batu," ujar Yusri.
Jebolan Akpol 1991 itu menyebut, ketiga pelaku juga diamankan dari wilayah-wilayah itu.
BACA JUGA: Bikin Kesalahan Berat, 4 Oknum Polisi Dipecat, 1 Bripka, 2 Bripda, Satu Lagi Brigpol
"Kami amankan di situ," kata Yusri.
DS dan kawan-kawan kerap beraksi sebanyak tiga sampai empat kali di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur sejak 2019.
Modusnya, dengan mengendarai sepeda motor bersama S, lalu mengambil barang pengemudi mobil yang terhenti di lampu merah dengan kaca terbuka.
"Bisa tiga hingga empat kali beraksi. Jadi cukup banyak korban, ini yang meresahkan masyarakat," ujar Yusri.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menjelaskan barang hasil curian berupa ponsel itu dijual DS dan S kepada M.
Kepada polisi, M mengaku sudah beberapa kali menerima barang curian dari kedua pelaku.
"Pengakuan saudara M sudah sekitar lima kali (menerima barang curian) dari komplotan saudara DS. Tetapi, sering menerima barang hasil kejahatan dari pelaku lain. Ini masih terus kami kembangkan," ucap Yusri.
Para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang menjadi korban penjambretan pada 11 Agustus 2021.
Saat itu, kedua pelaku beraksi dengan menjambret ponsel korban yang saat itu tengah bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka di lampu merah.
Saat melancarkan aksi para pelaku menggunakan kendaraan roda dua dengan berboncengan.
Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang bermain ponsel dengan posisi kaca terbuka saat berhenti lampu merah.
"Biasanya mereka berkendaraan roda dua, satu sebagai jokinya. Kemudian kaptennya di belakang sambil jalan lihat kendaraan roda empat yang berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka," ujar Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Yusri.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama