jpnn.com - JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerapkan kebijakan baru tentang pengenaan biaya bagasi untuk penumpang yang membawa barang bawaan melebihi dari 20 kilogram.
Adapun besaran biaya kelebihan bagasi sesuai dengan kelas KA yang dinaiki, mulai dari Rp 2-Rp 10 ribu. Kebijakan tersebut sudah mulai berlaku Selasa (5/1) kemarin.
BACA JUGA: Menteri Basuki Tandatangani Kontrak Rp 8,81 triliun, Ini Pesan Jokowi
Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan, kebijakan baru tersebut diberlakukan bukan untuk menambah beban penumpang. Namun, diterapkan demi kenyamanan penumpang.
Pasalnya, gara-gara ada penumpang yang membawa banyak bawaan ke dalam kereta, ada penumpang yang sampai tidak kebagian tempat untuk menaruh barang bawaannya.
BACA JUGA: Bawa Barang Berlebih di Kereta, Siap-siap Bayar Biaya Bagasi
"Penumpang itu ada yang sampai tidak kebagian tempat untuk menyimpan bagasi. Bawa sampai dua karung, yang lain nggak dapat tempat," ujar Edi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/1).
Ulah penumpang yang membawa barang seenaknya tersebut sambung, Edi, perlu ditertibkan dengan memberikan biaya bagasi yang melebihi 20 Kg. Tujuannya agar tidak menganggu kenyamanan penumpang lainnya.
BACA JUGA: 17 Hari, KAI Berhasil Raup Pendapatan Rp339,7 miliar
"Sehingga supaya penumpang lain tidak merasa terganggu atau merasa tidak punya tempat (untuk) menaruh barang bawaannya. Kami menjalankan kebijakan yang sudah ada, bahwa maksimal bawaan itu 20 Kg," papar Edi. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Godok Sanksi Bagi BUMN yang Tak Gunakan Baja Lokal
Redaktur : Tim Redaksi