jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari Bong Parnoto sudah dilimpahkan berikut dengan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung pun meneruskan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa pada Kamis (28/9).
BACA JUGA: Jadi Langganan KPK, Kejaksaan Agung Tak Juga Bebenah
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad mengaku saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Bong yang dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun itu.
Dia menilai, jaksa penuntut umum belum melihat adanya kepentingan untuk menahan Bong.
BACA JUGA: Pansus Angket Sambangi Kejagung untuk Soroti Etika Penuntutan KPK
"Penahanan itu dilihat kepentingan dan urgensinya. Gak masalah sekalipun ancaman enam tahun," kata Noor saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).
Bong sebelumnya saat proses penyidikan di Bareskrim Polri tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Hary Tanoe Nilai Ada Politisasi Kasus Mobil8
Noor mengaku, pihaknya juga mengikuti langkah Bareskrim Polri tersebut. "Kami bisa juga nahan, tapi takutnya ga nyambung meskipun memungkingkan untuk dilakukan penahanan," tegas Noor.
Seperti diketahui, Bong merupakan tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen milik PT Teralindo Lestari. Selain itu, Bareskrim diketahui juga tengah mengusut laporan lain yang diduga melibatkan Bong.
Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Kejagung Eksekusi Ahok ke Lapas Cipinang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga