jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menyadari pihaknya tidak pernah melakukan operasi tangkap tangan alias OTT setelah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku.
Menurut dia, kealpaan OTT bukan karena UU yang baru, melainkan gangguan teknis.
BACA JUGA: Si Cantik Faye Nicole Jones Dipanggil KPK Terkait Kasus Wawan
"Kemarin itu ada sedikit problem teknik sebenernya ya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Agus melanjutkan, saat UU KPK baru berlaku, pihaknya melakukan pergantian server. Agus mengatakan proses pergantian server memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu.
BACA JUGA: Ketua KPK: Bagus Kalau Memang Pak Artidjo Alkostar
"Boleh dikatakan (karena pergantian server), monitoring terhadap sprindap (surat perintah penyadapan) tidak efektif. Tapi sebetulnya hari-hari ini sudah berjalan lagi, mestinya kalau ada kasus bisa saja hari ini terjadi," kata Agus.
Menurut Agus, aturan baru masih mengizinkan operasi senyap. Apalagi masa transisi UU, lanjut Agus, normalnya berjalan dua tahun.
BACA JUGA: Di Sidang PBB, Novel Baswedan Ungkap 7 Teror yang Dihadapinya
"Jadi kalau kemarin ada yang matang, ya, bisa saja. Tetapi kemarin tidak ada yang matang," kata dia.
Agus menjanjikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengungkap kasus korupsi kelas kakap.
Dan proses pengungkapannya tidak melewati OTT. KPK, kata Agus, berangkat dari temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu akan lebih besar," kata Agus. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga