Ternyata Ini Alasan Kubu Habib Rizieq Ngebet Sidang Offline

Rabu, 24 Maret 2021 – 15:58 WIB
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar (pegang surat). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menerangkan alasan utama mereka mendesak majelis hakim untuk menggelar sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan secara offline.

Menurut Aziz, apabila sidang digelar secara online pembelaan yang mereka lakukan tidak maksimal.

BACA JUGA: Respons Wakil Ketua DPR Setelah Habib Rizieq Diizinkan Hadir Langsung dalam Persidangan

"Makanya kami minta secara offline, biar pembelaan lebih maksimal," ujar Aziz kepada JPNN,  Rabu (24/3).

Aziz menuturkan alasan lain mengapa mereka meminta sidang offline yakni adanya kendala teknis ketika pelaksanaan sidang online.

BACA JUGA: Video Hoaks Jaksa Terima Suap Perkara Habib Rizieq, F Akhirnya Dibebaskan

"Jadi banyak kendala dan masalah teknis, suara kadang terputus dan gambar juga," kata Aziz.

Dia Aziz meyakini perdebatan dalam persidangan online juga akan berbeda kualitas dengan offline.

BACA JUGA: Profil Aziz Yanuar, Anak Kemayoran yang Masuk FPI Hingga jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq

Untuk itu, dia mengapresiasi majelis hakim yang pada akhirnya mengizinkan Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan secara langsung di ruang sidang.

"Kualitas perdebatan dan diskusi antara saksi, ahli, jaksa, kuasa hukum, dan hakim serta jaksa akan berbeda (offline dengan online-red). Kami apresiasi majelis hakim dan Ketua MA," ujarnya.

Majelis hakim telah mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atau offline mulai 26 Maret.

Tim penasihat hukum HRS menjamin tak akan ada kerumunan.

"Kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3). (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler