Video Hoaks Jaksa Terima Suap Perkara Habib Rizieq, F Akhirnya Dibebaskan

Rabu, 24 Maret 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi melawan hoaks. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang remaja berinisial F (18), warga Takalar, Sulawesi Selatan yang ditangkap atas dugaan penyebaran video hoaks oknum jaksa terima suap perkara Habib Rizieq akhirnya dibebaskan.

Remaja itu dilepas setelah dilakukan pendalaman atas dugaan keterlibatannya dalam menyebarkan konten hoaks itu.

BACA JUGA: Video Hoaks Oknum JPU Terima Suap Perkara Habib Rizieq, Mabes Polri Turun Tangan

"Yang bersangkutan F tidak terbukti melakukan penyebaran. Lalu dipulangkan di kediamannya di Kabupaten Takalar," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).

F dibebaskan pada Senin (22/3) setelah diketahui penyebaran video hoaks dilakukan oleh orang lain yang meretas akunnya di media sosial.

BACA JUGA: Ratusan Massa Mengiringi Jenazah HBGS, Aktivitas Manokwari Sempat Lumpuh

"Akunnya di-hack (diretas, red) seseorang. Ini masih dilakukan pencarian jejak-jejaknya (digital, red) oleh tim," tutur perwira menengah Polri itu.

Pihak Polda Sulsel sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri guna mengungkap dalang penyebar video hoaks tersebut.

BACA JUGA: AA Sudah Ditangkap Tim Khusus, Kombes Ilham: Percayakan pada Polisi

"Mudah-mudahan bisa. Melalui kerja sama dengan Bareskrim, nanti kita bisa ketahui dari mana asalnya," jelas Zulpan.

Sebelumya, tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Takalar beserta Polres setempat menangkap F di rumahnya karena dituduh menyebar video hoaks jaksa menerima suap perkara Habib Rizieq.

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan F diamankan tim gabungan atas dugaan penyebaran video hoaks tersebut, setelah petugas menemukan jejak digital akun media sosialnya.

"Bersangkutan diamankan, selanjutnya dilakukan penelusuran dengan mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video  hoaks yang dimaksud," kata Eben.

Namun, setelah diperiksa ternyata username atau akun media sosial milik F telah diretas seseorang, sehingga belum dinyatakan sebagai pelaku.

Kendati demikian, tim Kejagung tetap menelusuri jejak digital video hoaks tersebut guna mencari pelaku yang menggunakan akun milik F.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler