Ternyata Ini Alasan Penyidik Gakkumdu Tak Menahan JR Saragih

Senin, 19 Maret 2018 – 21:22 WIB
Pasangan JR Saragih-Ance Selian saat mendaftar ke KPU Sumut, beberapa waktu lalu. Foto : syaifullah/pojoksumut

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut memastikan pihaknya telah selesai memeriksa tersangka kasus pemalsuan dokumen, Jopinus Ramli (JR) Saragih, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Senin (19/3).

Bupati Simalungun itu diperiksa selama delapan jam. Usai diperiksa, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut pun melenggang keluar. Dia tidak ditahan.

BACA JUGA: Tak Ditahan, JR Saragih: Saya Kembali Bertugas Selaku Bupati

Pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Kombes Pol Andi Rian menyatakan, JR Saragih tidak akan ditahan selama proses penyidikan.

“Belum, waktunya cukup singkat ya artinya penyidik saat ini hanya diberikan waktu berdasarkan Undang-Undang hanya 14 hari penyidikan. Jadi menurut saya jika 14 hari dapat kita buktikan, kemudian jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap, saya kira (penahanan) tidak perlu dilakukan,” kata Andi baru-baru ini.

BACA JUGA: Polisi Yakin Kasus JR Saragih Soal Pemalsuan Kelar 14 Hari

Menurut Andi yang juga menjabat Direktur Reskrimum Polda Sumut ini, pihak pengadilan lah yang akan menentukan apakah JR akan ditahan atau tidak.

“Penahanan nanti pengadilan yang menentukan,” ujarnya.

BACA JUGA: Pengacara JR Saragih: Kami Pasti Penuhi Panggilan Gakkumdu

Seperti diberitakan, Tim Sentra Gakkumdu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pengguna dokumen palsu. Bupati Simalungun ini dijerat dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto diduga telah dipalsukan pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA yang digunakan JR Saragih saat mendaftar ke KPU Sumut.

Andi kembali memaparkan pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk menyidik kasus dugaan penggunaan surat palsu ini. Bukti yang mereka pegang di antaranya spesimen tanda tangan asli Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto, dan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melegalisasi fotokopi ijazah yang digunakan JR Saragih saat mendaftarkan diri ke KPU Sumut.

“Senin lalu tim Gakkumdu berangkat ke Jakarta, ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, langsung mengumpulkan spesimen, langsung diuji ke Laboratorium Forensik, hasilnya tidak identik. Oleh karena itu objek dari perkara ini bukan ijazah palsu, tapi adalah legalisir yang palsu di dalam fotokopi ijazah,” jelas Andi.

Ditanya tentang pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan itu, Andi menyatakan mereka belum menyidiknya.

“(Kita) fokus pada siapa yang menggunakan, kita tidak ke sana,” tandasnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hinca Panjaitan Minta JR Saragih Hadiri Panggilan Gakkumdu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler