jpnn.com - JAKARTA – Keluarga petugas kebersihan PT ISS yang terseret dalam kasus dugaan kekerasan seksual murid TK JIS, berharap Pengurus Pusat Muhammadiyah mengungkap kejanggalan kasus ini. Sebab, PP Muhammadiyah dianggap sukses mengungkap kejanggalan kematian terduga teroris Siyono.
Ali Subrata, orang tua salah satu pekerja kebersihan PT ISS, Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus Siyono memberikan harapan terhadap para terpidana kasus JIS. Pasalnya, sejak kasus ini muncul pada April 2014, tidak ada bukti yang bisa menunjukkan pekerja kebersihan telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
BACA JUGA: AWAS! Bawaslu Berwenang Diskualifikasi Calon
Ali mengatakan proses pemeriksaan di kepolisian terhadap pekerja PT ISS penuh pemaksaan dan kekerasan. Bahkan salah satu pekerja kebersihan, Azwar, tewas saat penyidikan di Polda Metro Jaya.
Seperti halnya kasus Siyono di Jawa Tengah, kematian Azwar juga penuh dengan keganjilan. Polisi dalam keterangannya hanya bilang Azwar tewas akibat minum cairan pembersih kamar mandi. Sementara wajah Azwar penuh luka lebam dan bibir pecah.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Kepala BPJN Maluku, Ini Hasilnya..
“Saya percaya bahwa rangkaian kejanggalan dalam penerapan hukum serta kematian almarhum Azwar yang tidak wajar adalah kunci utama untuk mengungkap ketidakadilan dalam kasus ini,” ujar Ali dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (26/4).
Ia menambahkan, kasus JIS ini adalah bukti bahwa orang-orang kecil selalu dikorbankan untuk kepentingan uang dan orang kaya.
BACA JUGA: Empat Kali Diperiksa, Kepala Bappeda Jakarta: Lancar!
Istri Agun, Narti menambahkan, sampai hari ini keluarga tetap yakin bahwa kasus JIS adalah rekayasa untuk kepentingan uang. Apalagi selama suaminya menjalani persidangan, tidak ada bukti medis yang membuktikan anak yang jadi korban mengalami sodomi.
“Kami mohon Muhammadiyah tidak hanya mengungkap kasus Siyono, kasus JIS ini juga sangat mengerikan bagi kami,” ujar dia.
Narti masih mengandung tujuh bulan saat Agun dijadikan tersangka kasus ini.
Sebelumnya tim hukum PP Muhammadiyah berhasil mengungkap penyebab kematian Siyono, warga Klaten, Jawa Tengah. Hasil autopsi yang melibatkan PP Muhammadiyah, Komnas HAM dan Persatuan Dokter Forensik Indonesia terhadap jenazah menunjukkan bahwa Siyono meninggal karena patah tulang di bagian dada yang mengarah ke jaringan jantung. Hasil forensik juga tak menunjukkan ada tanda-tanda perlawanan atau tangkisan dari Siyono.
Tim forensik yang diketuai oleh Gatot Suharto juga menemukan luka ketokan di kepala, tapi hal itu tidak menyebabkan perdarahan atau kematian.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai dalam penyidikan kasus JIS telah terjadi banyak pelanggaran prosedur. Pertama, penangkapan para petugas kebersihan dilakukan oleh kepala keamanan JIS. Kedua, bantuan hukum kepada para tersangka tidak optimal. Ketiga, rekonstruksi kasus dilakukan tanpa disertai berita acara.
“Kasus JIS dengan tersangka pekerja kebersihan merupakan malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat atau niat buruk. Banyak kejanggalan yang terjadi selama proses hukumnya,” kata Miko belum lama ini dalam sebuah diskusi peluncuran buku eksaminasi mengenai kasus JIS di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Jakarta.
Dalam kasus yang melibatkan pekerja kebersihan, enam pekerja PT ISS telah diseret dan dipenjarakan hanya dengan bukti yang sangat lemah. Setelah berhasil menyeret pekerja kebersihan dalam pusaran kasus JIS, ibu korban mengajukan ganti rugi kepada JIS senilai US$ 12 juta dengan menggunakan pengacara kondang OC Kaligis yang kini meringkuk di penjara karena melakukan suap terhadap hakim di Medan.
Tapi karena status pekerja kebersihan bukan karyawan JIS, gugatan itu ditolak. Belakangan ibu korban membuat skenario baru dengan melibatkan dua guru JIS yaitu Neil Bantlemant dan Ferdinant Tjong dalam kasus ini. Alhasil, ibu korban dengan didukung OC Kaligis menaikkan gugatan ganti kerugian ke JIS senilai US$ 125 juta atau lebih dari Rp 1.6 triliun.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara Sunny, Ahok dan Pengusaha Pengembang Reklamasi
Redaktur : Tim Redaksi