Inilah Alasan KPK Memanggil Wakil Komut BTN Iqbal Lantaro di Kasus Investasi Fiktif

Rabu, 03 April 2024 – 13:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Wakil Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro terkait praktik investasi fiktif yang sedang diusut di PT Taspen. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Wakil Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro terkait praktik investasi fiktif yang sedang diusut di PT Taspen.

KPK pun memanggil Iqbal Lantaro pada Rabu (3/4). Selain Iqbal, KPK juga memanggil satu orang saksi, yaitu Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Management pada 2019.

BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pihak BCA

"Seluruh informasi itu kan pasti kami dalami, prinsipnya itu, ya. Saat ini kan baru pertama ya kami memanggil para saksi, sudah kami publikasikan tadi dua orang, untuk bisa hadir dikonfirmasi untuk nanti kami kembangkan lebih jauh," kata Ali, Rabu (3/4).

Iqbal Latanro diketahui pernah menjabat sebagai Dirut PT Taspen periode 2013-2022.

BACA JUGA: KPK Hadirkan eks Sekjen Kementan di Sidang Korupsi SYL

Menurut Ali, praktik rasuah yang terjadi di PT Taspen telah merugikan negara.

"Dugaan investasi fiktif yang nilainya cukup besar itu nanti kami kembangkan lebih jauh. Sementara memang ratusan miliar yang kemarin disebutkan, ya, bisa terdeteksi sebagai bukti awal gitu, kan. Tetapi nilainya saya kira lebih dari itu, nilai dugaan investasi diduga fiktif itu tadi di PT Taspen," kata Ali.

BACA JUGA: KPK Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani Terkait Kasus Pencucian Uang

Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat (8/3).

Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan kasus ini.

Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah ialah Antonius N S Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Wakil Komut BTN


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Taspen   Kasus Korupsi   iqbal lantaro   BTN  

Terpopuler