Ternyata Ini Penyebab Pemerintah Masih Bimbang Buka Keran Mudik 100%

Senin, 28 Maret 2022 – 21:12 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan pemerintah betul-betul mengatur kegiatan selama Ramadan hingga mudik. Foto: Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada 23 Maret lalu menyatakan tahun ini umat Islam bisa kembali menjalankan Salat Tarawih dan Idulfitri berjemaah di masjid.

Syaratnya, tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah diperbolehkan untuk mudik Lebaran.

BACA JUGA: Kiai Maman Kritik Keputusan IDI Memecat Dokter Terawan

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Ramadan menjadi bulan ibadah istimewa, sekaligus momentum untuk terus menekan angka kasus Covid-19, serta memacu peningkatan ekonomi.

"Tentunya, jika aturan ibadah Ramadan dan pelaksanaan mudik dipersiapkan dengan baik,” ungkap Menko Muhadjir di Jakarta, Senin (28/3).

BACA JUGA: Lewat MotoGP Mandalika, Jokowi Dongkrak Perekonomian Daerah

Muhadjir mengatakan sesuai survei Kementerian Perhubungan, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR dalam bepergian berpotensi terhadap peningkatan arus mudik Lebaran yang cukup tinggi, yakni hingga 55 juta pelaku perjalanan.

Sementara, jika tanpa syarat atau cukup dengan vaksin dosis kedua, diperkirakan akan ada 79 juta warga yang melakukan perjalanan mudik.

BACA JUGA: Bu Netty Nilai Vaksin Booster Tidak Relevan jadi Syarat Mudik

Kalau ada kemudahan lain, kata Menko Muhadjir, misalnya ada mudik bersama, peluangnya mendekati 100 juta (pemudik).

Itu sebabnya, pemerintah betul-betul menyiapkan ibadah Ramadan dengan baik agar kelambatan ekonomi selama pandemi bisa ditebus pada masa Lebaran ini.

Menko Muhadjir menyebutkan, pemerintah telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama Ramadan yang teruang dalam SE Menag No.4 Tahun 2022 dan Imendagri No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No.21 Tahun 2022.

“Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah," ucapnya.

Ketentuan itu adalah PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 75%. Sementara, untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR.

Lebih lanjut, Menko PMK optimistis ibadah Ramadan dapat dilaksanakan lebih khidmat dan leluasa karena situasi pandemi Covid-19 mulai melandai.

Menurut data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, hingga 27 Maret 2022 pukul 12.00 WIB tercatat kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia sebanyak 3.077 kasus.

Jumlah ini menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 4.189 kasus. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Kembali Bicara soal UMKM, Ada Target yang Harus Dipenuhi


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler