Ternyata Ini Penyebab Pemerintah Melarang Mudik Lebaran

Senin, 12 April 2021 – 20:06 WIB
Divisi Humas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Tetap Lebaran, Meski Mudik Ditiadakan', di Jakarta, Senin (12/4). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melarang mudik lebaran tahun ini, 6-17 Mei mendatang.  

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto, pelarangan mudik lebaran untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).

BACA JUGA: Antisipasi Masyarakat Nekat Mudik, Polda Jatim Terjunkan 3.300 Personel untuk Penjagaan

“Setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar Covid 19,” ujar Agus dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Humas Polri bertajuk 'Tetap Lebaran, Meski Mudik Ditiadakan', Senin (12/4).

Agus kemudian membeber persentase kenaikan kasus COVID-19 pada libur panjang tahun lalu, berkisar 37 persen hingga 93 persen. Baik itu pada libur panjang Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020 dan libur Natal dan Tahun Baru 2020.

BACA JUGA: Mudik Lewat Jalur Alternatif Wilayah Karawang? Silakan Pikir Ulang

Dari jumlah tersebut, persentase kematian mencapai 6-7 persen. Jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang, sementara dampak kasus terlihat minimal selama tiga pekan.

Agus lebih lanjut mengatakan, jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan.

BACA JUGA: Mudik Dilarang, Pengusaha Otobus Pasrah

Namun, ia mengingatkan bahwa persentase kematian Covid 19 masih bertahan lebih dari 2,7 persen, di atas angka kematian global 2,16 persen.

“Penularan kasus Covid 19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus,” katanya.

Karena itulah, untuk mengendalikan penyebaran Covid 19, pemerintah mengambil kebijakan melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Larangan tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD, tetapi juga berlaku untuk masyarakat umum.

“Tidak boleh bepergian selama periode ini kecuali ada keperluan mendesak,” tegas Agus.

Pengecualian larangan bepergian, diberlakukan untuk PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan dinas.

Agus lebih lanjut mengatakan, pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan akan dilakukan di berbagai titik.

Yaitu, pintu kedatangan, pintu kontrol di rest area, perbatasan kota besar, dan di titik-titik penyekatan.

Sementara itu, Polri menyatakan kesiapan untuk mengamankan pelaksanaan larangan mudik Lebaran.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono, Polri akan melakukan pencegahan terkait larangan mudik pada lebaran tahun ini.

“Korlantas Polri membuka kemungkinan dilakukan penyekatan kembali dengan Operasi Yustisi,” katanya.

Argo kemudian mengimbau masyarakat mematuhi larangan mudik lebaran kali ini.

“Larangan mudik ibarat jamu. Pahit memang tidak dapat berjumpa dengan orang terkasih di hari yang fitri, namun yakinlah bahwa banyak manfaat di balik pahit yang dirasa,” tuturnya.

Sementara Karobinops Polri Brigjen Pol. Roma Hutajulu menyampaikan, Polri akan menggelar 4 operasi untuk pencegahan arus mudik sejak awal Ramadhan hingga usai Lebaran.

Tujuan mengendalikan arus mobilisasi masyarakat selama masa Idul Fitri 1442 H.

Webinar kali ini menghadirkan narasumber Devi Rahmawati (tenaga ahli Kemenkominfo) dan Sonny Hatmandy (Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanggulangan Covid 19). (gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler