jpnn.com - ARGA MAKMUR – Sedikitnya 109 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bercerai dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini.
Data ini berdasarkan hasil sidang perceraian yang telah diputuskan pengadilan agama Kelas IB Arga Makmur, Bengkulu. Mengenai penyebabnya berbagai macam alasan mulai dari perselingkuhan, kecemburuan serta ketidakakuran dengan orang tua masing-masing pasangan.
BACA JUGA: Dua Kota ini Jadi Favorit TKI Cari kerja
Ketua Pengadilan Agama IB Arga Makmur, Drs H Mhd Nasir S SH MHI melalui Bagian Humas, Drs Syaiful Bahri SH mengatakan berdasarkan data tahun 2014 ada sebanyak 39 perkara perceraian PNS yang ditangani pihaknya. Kemudian tahun 2015 sebanyak 45 perkara dan 2016 sebanyak 25 perkara.
“Kalau untuk tahun 2016 sudah ada 25 perkara perceraian PNS yang masuk ke kita,” ujarnya seperti diberitakan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (5/10).
BACA JUGA: Jualan Perhiasan, Wanita China Ditangkap di Sorong
Disinggung mengenai alasan perceraian, ia menyampaikan berbagai persoalan yang melatarbelakangi sehingga perceraian diajukan ke Pengadilan Agama, mulai dari alasan perselingkungan, cemburu serta konflik dengan masing-masing orang tua pasangan.
“Kita tidak bisa menyimpulkan berapa persentase alasan perceraian. Tapi memang banyak kendala yang berusaha diselesaikan pasangan yang dianggap tak dapat lagi dipertahankan, sehingga mengajukan perceraian ke pengadilan agama,” ungkapnya yang juga selaku hakim di Pengadilan Agama Kelas IB Arga Makmur.
BACA JUGA: Danrem Sebut Tiga Soal sebagai Penghancur Generasi Muda
Untuk setiap berkas perkara yang masuk, lanjutnya Pengadilan Agama berusaha melakukan mediasi antara kedua belah pihak agar dapat menemukan titik temu sehingga perceraian urung dilakukan.
“Kita selalu berikan mediasi dulu. Bahkan kita punya ruangan dengan suasana yang nyaman agar pasangan dapat berfikir jernih tanpa dipengaruhi emosional untuk menyelesaikan masalah. Jangan sampai penyelesaiannya hanya di palu hakim,” tuturnya.
Lebih jauh ia mengingatkan agar setiap pasangan dapat mengintrospeksi diri terlebih dahulu sebelum mengajukan perkara perceraian. Karena luasnya dampak perceraian bagi anak dan keluarga kedua belah pihak.
“Memang perceraian tidak dilarang dalam agama, tapi perbuatan itu paling dibenci Allah SWT. Maka kita selalu ingatkan untuk dengan mudah ketika ada masalah dalam keluarga langsung menggugat cerai ke pegadilan,” pungkasnya.(cw5/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Tambah Investasi Rp 500 miliar untuk Sulut
Redaktur : Tim Redaksi