jpnn.com - BELITUNG - Seorang perempuan muda berinisial AW (24), ditangkap tim gabungan Polres Belitung dan sudah jadi tersangka.
AW diduga telah melakukan tindakan aborsi kandunganya serta membuang janin tersebut ke parit di belakang kontarakannya.
BACA JUGA: Siswi SMP Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali, Hamil
Peristiwa ini terjadi Senin (31/10) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Kenangan, Desa Air Saga Tanjungpandan.
Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan salah satu tetangga pelaku yang kebetulan hendak mengambil jemuran baju.
BACA JUGA: Hajar Kepala Istri Pakai Palu Lantaran Dituduh Selingkuh
Dia melihat adanya darah yang mengalir serta gumpalan daging di selokan air, yang berasal dari pipa pembuangan kamar mandi pelaku.
Saat penemuan janin itu pelaku tidak berada di kontrakannya.
BACA JUGA: Mencari Pelaku Pelemparan saat Ibadah Kedukaan, Dikeroyok 10 Orang
Pelaku AW diamankan saat berada di tempat temanya dan kepada petugas mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan aborsi, dengan minum pil dari temannya.
''Saya minum pilnya subuh dan reaksinya pada saat pagi saya ke kamar mandi banyak darah yang keluar, langsung saya siram,” ujar pelaku.
Tersangka berpikir janin tersebut akan masuk pembuangan WC.
Namun ternyata keluar melalui saluran terbuka atau selokan air di belakang kontrakanya yang akhirnya terlihat oleh tetangga.
Polres Belitung masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap maksud dan tujuan serta motif pelaku melakukan tindakan aborsi.
''Termasuk asal muasal obat yang diminum pelaku untuk menggugurkan kandunganya serta oknum lainnya yang bertanggung jawab hingga pelaku nekad melakukan perbuatannya,'' ujar Humas Polres Belitung, Aiptu Fadli. (trh/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pembobolan Rekening Nasabah BRI Terekam CCTV
Redaktur : Tim Redaksi