jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (21/9) siang tadi sempat heboh. Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan skandal keterlibatan saksi ahli kubu Jessica Kumala Wongso, yakni Michael David Robertson dalam kasus pembunuhan "American Beauty" di Amerika Serikat.
Informasi tersebut, didapatkan JPU dari ayah mendiang Wayan Mirna, Darmawan Salihin.
BACA JUGA: Pengakuan Pemerkosa Siswi SMP Ini Bikin Emosi
JPU Ardito Muwardi membenarkan bahwa informasi itu didapat setelah komunikasi dengan Darmawan. Bahkan ia mengakui bahwa Darmawan sering kali melempar informasi kepada JPU.
"Kalaupun kami mendapatkan informasi dari Bapaknya Mirna itu tidak selalu cuma kadang-kadang saja. Memang beberapa kali menyodorkan bukti-bukti baru atau dokumen. Tapi saya pikir kami menerima informasi dan berusaha untuk kami sampaikan (dalam sidang)," kata Ardito saat sidang diskorsing di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
BACA JUGA: Buang-buang Waktu, Saksi Jessica Ditolak Hakim
Seperti diketahui, kubu Jessica mempertanyakan independensi JPU lantaran sering berkoordinasi dengan Darmawan. Menanggapi itu, Ardito menyatakan sah-sah saja.
"Kalaupun yang masalah tadi kami merasa datanya cukup valid dan perlu diketahui oleh Majelis Hakim makanya saya pertanyakan," jelas Ardito.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Pembunuhan di Amerika, Saksi Ahli Jessica Kok Terdiam
Kubu Jessica menganggap komunikasi yang dilakukan oleh JPU dan Darmawan sudah menyalahi aturan. Apalagi informasi terkait keterlibatan Robertson dalam skandal pembunuhan di Amerika Serikat tidak melewati proses verifikasi.
"Ya itu kan merupakan bagian dari proses verifikasi yang saat itu bisa kami lakukan. Kalau verifikasinya nanti kan kelamaan makanya kami langsung tanyakan tadi. Ada satu hal yang bingung kami tanyakan dan itu logis kami tanyakan tadi tanpa perlu menunggu terlebih dahulu. Nah apapun jawabannya nanti kami yang verifikasi," ungkap Ardito. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Dipaksa Naik ke Motor Lalu Diperkosa di Kebun Tebu
Redaktur : Tim Redaksi