Ternyata, Jual Beli Kucing termasuk Haram dalam Ajaran Islam

Sabtu, 27 Februari 2016 – 18:00 WIB
llustrasi

jpnn.com - MALAYSIA-- Ketua Komite Kerja Himpunan Ulama Muda Malaysia (ILMU) Fathul Bari Mat Jahaya mengimbau masyarakat Islam di negaranya tidak melakukan transaksi jual beli kucing. Menurut Jahaya, memperjual-belikan kucing adalah haram hukumnya dalam ajaran agama Islam.

Melalui rekaman video programnya, Fokus Kitab Ahli Sunnah (Fokus) Fathul yang juga Exco Pemuda Umno mengatakan bahwa larangan itu berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad.

BACA JUGA: Perbudak 15 Wanita, Eks Perwira Divonis 240 Tahun Bui

“Contoh ini mungkin mengejutkan kita, tapi memang betul pun dalam Hadis, nabi melarang jual beli kucing, jadi kita harus menghindari berbisnis dalam hal ini,” ujarnya.

Meski begitu, kata dia, larangan tersebut bukan berarti bahwa orang Islam tidak boleh memelihara kucing. Hanya saja. proses untuk mendapatkannya bukan melalui transaksi jual beli, melainkan dengan cara mengambil dan merawat kucing yang ditemukan di pinggir jalan.

BACA JUGA: Salut, Bocah 7 Tahun Sendirian Rawat Kakek-Nenek yang Sakit

“Larangan ini adalah perintah Allah. Jadi apa yang harus kita lakukan adalah cuma menaati perintah Allah. Kenapa dilarang, apa masalahnya? Ini bukan soal kita suka atau tidak tapi itu soal larangan dari Allah,” tambahnya.

Pengumuman Fathul tersebut dibuat karena dirinya percaya bahwa banyak umat muslim bahkan hampir seluruhnya yang tidak mengetahui hal tersebut. (surabayanews/flo/jpnn)

BACA JUGA: ISIS Pamer telah Ledakkan Masjid Syiah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembakan Massal di Amerika, 4 Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler