jpnn.com, SERANG - Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Surat tersebut diterima dari Polresta Serang Kota.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan surat penetapan tersangka sudah diterima dua hari lalu.
BACA JUGA: Sebut Banyak Artis Pacaran Diam-diam, Nikita Mirzani: Kak Luna Maya Punya
"Benar, surat penetapan tersangka sudah kami terima dari kepolisian. Saat ini dipegang kasi pidum," ujar Rezkinil Jusar dikutip dari banten.jpnn.com, Rabu (22/6).
Jusar mengatakan penyidik masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari Polresta Serang Kota.
BACA JUGA: Berembus Kabar Putus Dengan John Hopkins, Nikita Mirzani Merespons Begini
"Kami dari penuntut umum masih menunggu berkas pelimpahan tahap satu," ujar dia.
Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam pada Jumat kemarin (17/6) membantah Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ungkap Alasan Lapor ke Propam Mabes Polri, Ternyata
"Kami menjawab saudari NM (Nikita Mirzani, red) belum ditetapkan sebagai tersangka seperti konferensi pers yang dilakukan Rabu (15/6) yang lalu," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa Nikita sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra (DM).
Nikita diperiksa terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (mcr34/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Laporan ke Propam Mabes Polri, Nikita Mirzani: Memang Ada Dasarnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan