jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tak asal menduga bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat atau J.
Komnas HAM disebut mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi dan psikolog mengenai pelecehan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan, LPSK Ungkap 6 Kejanggalan, Ini Beda dari Komnas HAM
Dugaan pelecehan seksual itu juga dimasukkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri”.
“Ada empat saksi dan dua ahli psikologi. Kami tetap menggunakan kata dugaan supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi,” ujar Taufan saat dihubungi JPNN pada Senin (5/9).
BACA JUGA: LPSK Berikan Pengawalan Melekat dan Penguatan saat Bharada E Berhadapan dengan Ferdy Sambo
Taufan pun menanggapi pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sangsi dengan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Menurut Taufan, LPSK tidak perlu mengomentari kinerja lembaga lain.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan, Mampu Bayar Siapa pun, Bisa Lolos
Tugas LPSK hanya melindungi saksi, korban, serta justice collaborator (JS) dalam hal ini Bharada Richard Eliezer atau E.
“Jangan masuk tupoksi lembaga lain,” kata dia.
Menurut Wakil Ketua LSPK Edwin Partogi Pasaribu dugaan adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.
"Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang, tetapi saya hanya bisa sebut enam," ujar Edwin saat dihubungi wartawan, Minggu (4/9).
Menurutnya, peristiwa itu kecil kemungkinan dapat terjadi karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi