Ternyata, Miryam Bercerita Tanpa Dipaksa

Kamis, 30 Maret 2017 – 11:40 WIB
Miryam S Haryani, saat memberikan kesaksian beberapa waktu lalu. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta mengonfrontasikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan anggota DPR Miryam S Haryani yang menjadi saksi perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pada persidangan Kamis (30/3), penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan menepis tudingan telah menekan Miryam saat menjalani proses pemeriksaan. Penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan, pernyataan Miryam yang mengaku ditekan sehingga mendandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP) jelas tak logis.

BACA JUGA: Penyidik KPK Ungkap Bamsoet Cs Ancam Miryam

"Enggak pernah ada memeriksa orang sampai mencret. Masa saya harus menakuti dia, ini enggak logis," ujar Novel di hadapan majelis hakim.

Novel menegaskan, Miryam bahkan membaca ulang BAP sebelum menandatanganinya. "Membaca kembali mana saja yang tidak tepat," katanya.

BACA JUGA: Kang Agun Hanya Mau Blakblakan di Sidang e-KTP

Selain itu, kata Novel, penyidik KPK memang mengingatkan Miryam untuk berkata jujur. Sebab, ada ancaman hukuman bagi saksi kasus korupsi yang tak berkata jujur sebagaimana diatur Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor.

"Pada saat dimintai keterangan dia menyatakan sadar," ungkapnya.

BACA JUGA: Muncul di Pengadilan Tipikor, Ganjar Bawa Dokumen e-KTP

Penyidik KPK lainnya yang dihadirkan di persisangan, Irwan Santoso menegaskan bahwa Miryam saat menjalani pemeriksaan pada 1 Desember 2016 sangat nyaman dan tidak dalam kondisi tertekan. "Miryam berbicara, memberikan senyuman, berbicara dengan santun dan tidak melihat dalam kondisi tertekan," ungap Irwan.

Bahkan, kata Irwan menegaskan, Miryam juga memeriksa sendiri BAP setelah selesai diketik. Karenanya penyidik pun menganggap Miryam telah memberikan kesaksian sesuai fakta.

"Dia (Miryam, red) memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada paksaan," pungkasnya.

Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim menghadirkan Sementara tiga penyidik KPK, mereka adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso.

Seperti diketahui, Miryam dalam berita acara pemeriksaannya mengakui, mendapatkan perintah dari Chaeruman Harahap yang kala itu Ketua Komisi II DPR untuk menerima uang dari Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.

Miryam juga merupakan pihak yang membagi-bagikan uang ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR. Dalam BAP Miryam juga terungkap kronologis penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Namun pada saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, perempuan kelahiran Indramayu, Jawa Barat itu tiba-tiba mencabut keterangannya yang sudah tertera di BAP. Alasannya karena selama menjalani pemeriksaan dirinya diancam oleh tiga penyidik KPK.(cr2/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miryam Berpotensi Jadi Pesakitan Jika Bohong soal BAP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler