jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menolak berkomentar soal dugaan telah menerima USD 1 juta terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Politikus Partai Golkar itu tak mau berkomentar di luar persidangan.
"Saya akan jawab semua pertanyaan hakim dan jaksa," ujar Agun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/3) sebelum bersaksi untuk persidangan perkara e-KTP.
BACA JUGA: Muncul di Pengadilan Tipikor, Ganjar Bawa Dokumen e-KTP
Agun hari ini akan bersaksi dalam persidangan perkara e-KTP terdakwa mantan pejabat Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Agun mengaku sudah siap memberikan kesaksiannya dalam persidangan perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
"Lihat saja nanti di pengadilan, saya akan jawab semua. Saya konsisten, saya hargai proses hukum ini," katanya.
BACA JUGA: Miryam Berpotensi Jadi Pesakitan Jika Bohong soal BAP
Legislator yang akrab dipanggil dengan nama Kang Agun itu menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. "Prinsip penegakan hukum, biar nanti pengadilan yang akan menguji," ujarnya.
Seperti diketahui, Agun dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto disebut menerima USD 1.047.000. Pemberian kepada Agun dimaksudkan agar Komisi II DPR dan Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014 itu menyetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun untuk proyek e-KTP.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Duh! Kasus Korupsi Ganggu Pengadaan e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Kerahkan Sayap Islam Buat Menangkan Ahok-Djarot
Redaktur & Reporter : Boy