jpnn.com, BOGOR - Warga Kota Bogor heboh dengan terungkapnya kedok seorang pengemis juragan angkot beristri tiga. Pria yang memiliki mobil pribadi dan biasa mangkal di simpang lampu merah (lamer) dekat Lotte Mart Yasmin, Kecamatan Tanahsareal itu, diusir Satpol PP, Senin (18/3).
Namun, dia bukan terjaring razia pengemis. Saat itu Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Raya KH Abdullah Bin Nuh (Yasmin).
BACA JUGA: 6 Rekomendasi Lokasi Pernikahan Outdoor di Bogor
“Kabarnya dia juragan angkot, rumah mewah, punya istri tiga. Harusnya dikenai kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta sesuai Perda 8 Tahun 2011. Saya mau koordinasi dulu dengan Satpol PP,” ujar Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Azrin Syamsudin Azrin saat dikonfirmasi Radar Bogor, Selasa (19/3) malam.
Keberadaan pria yang mengemis dan memiliki mobil pribadi yang basa mengkal di Simpang Lampu Merah (Lamer) Yasimin itu pun dibenarkan Kasatpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi.
BACA JUGA: Bacalah! Resep Umur Panjang dari Desa Sukamulya
(Bacalah: Asrama Murojaah Alquran Pertama di Dunia Dibangun di Bogor)
Dia mengatakan, keberadaan pengenis yang pulang pergi nyetir mobil sendiri itu diketahui petugas Satpol PP ketika melakukan penertiban APK. “Saat angggta melakukan penertiban APK bertemu dengan orang itu. Namun, hanya diusir saja karena posisi anggota sedang penertiban APK bersama Bawaslu,” ujarnya.
BACA JUGA: 7 Wanita Malam dan 2 Waria Kena Razia, Satu Dijemput Orang Tuanya
Sebelumnya, dalam foto yang beredar luas di media sosial (medsos), pria yang diperkirakan berusia kurang lebih 60 tahun itu tampak ingin menaiki mobil pribadi miliknya ketika dirazia Satpol PP. Buat pengendara yang biasa melewati lampu merah Yasmin, tampang pengemis tersebut mungkin sudah tak asing lagi. (gal/pin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Untung Ada Kupat Tahu Doclang 405 di Jembatan Merah
Redaktur & Reporter : Adek